WNA Pemegang ITAP dan ITAS Kini Dapat Gunakan Autogate di Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai

: Para turis saat melintasi autogate Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten. Foto: Dokumen Imigrasi


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 2 November 2024 | 10:55 WIB - Redaktur: Untung S - 158


 

Jakarta, InfoPublik – Direktorat Jenderal Imigrasi kini mempermudah warga negara asing (WNA) pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk melintas melalui autogate imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Kebijakan itu bertujuan meningkatkan efisiensi dan pengalaman pengguna dalam pemeriksaan keimigrasian di bandara.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, menjelaskan bahwa integrasi sistem penerbitan visa dan izin tinggal dengan autogate memberikan peningkatan signifikan pada layanan keimigrasian. "Sebelumnya, WNA pemegang ITAP atau ITAS harus melalui pemeriksaan di konter imigrasi oleh petugas, meskipun ada konter khusus. Dengan adanya akses ke autogate, pengalaman mereka kini lebih ringkas, menyenangkan, dan efektif," kata Saffar melalui keterangan resmi pada Sabtu (2/11/2024).

Sebelum kebijakan itu diterapkan, autogate hanya tersedia untuk WNA yang memiliki e-Visa atau Bebas Visa Kunjungan (BVK). Dengan penambahan fasilitas ini bagi pemegang ITAP dan ITAS, jumlah pengguna autogate meningkat signifikan. Data dari Januari hingga September 2024 menunjukkan bahwa 3.518.963 WNA menggunakan autogate untuk keluar masuk Indonesia, dengan rata-rata 390.000 pelintas per bulan.

Proses pemeriksaan melalui autogate yang hanya membutuhkan waktu 15–25 detik per orang memungkinkan lalu lintas pemeriksaan imigrasi yang lebih lancar dan efisien. Saat ini, terdapat 88 unit autogate di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan 120 unit di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Direktorat Jenderal Imigrasi juga melaporkan bahwa hingga September 2024, telah diterbitkan 134.037 izin tinggal terbatas dan 3.648 izin tinggal tetap. Saffar Godam menyatakan bahwa digitalisasi layanan imigrasi semakin mempermudah WNA, khususnya pemegang ITAP dan ITAS yang merupakan pelancong rutin.

“Digitalisasi ini diterapkan mulai dari permohonan visa secara online melalui situs evisa.imigrasi.go.id. Selain itu, pengambilan data biometrik kini bisa dilakukan secara mandiri melalui situs tersebut, sehingga pemohon tidak perlu hadir di kantor imigrasi. Begitu juga saat perpanjangan izin tinggal, semuanya dapat dilakukan secara digital,” jelasnya.

Saffar memastikan bahwa kemudahan yang diberikan ini tidak mengorbankan aspek keamanan. Teknologi face recognition atau pengenalan wajah pada autogate memastikan bahwa setiap pengguna tidak termasuk dalam daftar cekal atau red notice. “Kami memastikan bahwa aspek keamanan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap langkah digitalisasi yang kami lakukan,” tegasnya.

Meningkatkan Daya Tarik bagi WNA Berkualitas

Ditjen Imigrasi berharap kebijakan ini dapat meningkatkan minat WNA berkualitas untuk datang dan tinggal di Indonesia. “Kami terus mendorong upaya-upaya untuk menarik minat WNA berkualitas datang ke Indonesia, sehingga negara mendapatkan dampak positif, terutama dari sisi ekonomi. Kebijakan visa dan izin tinggal yang kami terapkan menjadi filter sekaligus mempermudah proses di waktu yang bersamaan,” kata Saffar.

Dengan integrasi digital itu, pemerintah berharap bahwa peningkatan pelayanan publik dalam keimigrasian dapat memberikan pengalaman yang lebih nyaman bagi WNA yang berkunjung maupun tinggal di Indonesia. Kebijakan baru ini diharapkan tidak hanya mendukung lalu lintas imigrasi yang lebih efektif, tetapi juga mendorong sektor ekonomi melalui kemudahan akses bagi wisatawan dan pelancong bisnis dari seluruh dunia.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PEKANBARU
  • Rabu, 30 Oktober 2024 | 15:59 WIB
Disdukcapil Pekanbaru: WNA Bisa Ajukan KTP-el dengan Syarat Khusus
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 3 Oktober 2024 | 10:01 WIB
Imigrasi Tasikmalaya Perkuat Upaya Preventif Cegah Pelanggaran WNA
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 3 Oktober 2024 | 09:15 WIB
Operasi Pengawasan "Jagratara" Pastikan Kepatuhan WNA di Indonesia