- Oleh Fatkhurrohim
- Jumat, 13 Desember 2024 | 21:33 WIB
: Personel KN Pulau Dana 323 Bakamla RI yang mengusir Kapal China Coast Guard (CCG) 5402 kembali memasuki wilayah yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara pada Kamis (24/10/2024)/Foto: Pranata Humas Bakama RI/Yuhanes Antara
Oleh Farizzy Adhy Rachman, Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:06 WIB - Redaktur: Untung S - 536
Jakarta, InfoPublik – Kapal China Coast Guard (CCG) 5402 kembali memasuki wilayah yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara pada Kamis (24/10/2024). Menanggapi laporan ini, Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI segera mengirimkan Kapal Negara (KN) Pulau Dana-323 untuk melakukan tindakan intercept.
Direktur Operasi Laut Bakamla RI, Laksma Octavianus Budi Susanto, memerintahkan KN Pulau Dana-323 untuk menghalau kapal CCG 5402. Pada pukul 07.30 WIB, KN Pulau Dana-323 mencoba melakukan komunikasi dengan kapal tersebut, namun tidak mendapatkan respons. Sebaliknya, kapal CCG 5402 mendekati dan mengganggu kegiatan survei yang dilakukan oleh MV Geo Coral di wilayah tersebut.
KN Pulau Dana-323 kemudian berhasil memaksa kapal CCG 5402 keluar dari Landas Kontinen Indonesia, memastikan MV Geo Coral dapat melanjutkan survei tanpa gangguan lebih lanjut. Selama operasi tersebut, Bakamla RI berkoordinasi dengan KRI SSA-378 dari TNI AL untuk menjaga keamanan di wilayah Laut Natuna Utara. Langkah pengusiran ini menjadi bukti komitmen Bakamla RI dalam menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah laut Indonesia, terutama di perairan Laut Natuna Utara, melalui patroli rutin yang dilakukan.
Dalam insiden sebelumnya, dilaporkan bahwa Bakamla RI juga berhasil mendeteksi dan mengusir kapal China Coast Guard (CCG) 5402 pada Selasa (22/10/2024). Kapal tersebut mengganggu kegiatan survei dan pengolahan data seismik 3D Arwana yang dilakukan oleh PT Pertamina East Natuna menggunakan kapal MV Geo Coral di perairan Laut Natuna Utara, yang termasuk dalam Landas Kontinen Indonesia.
Insiden ini terjadi di perairan Natuna Utara, di mana CCG 5402 mengklaim wilayah tersebut sebagai bagian dari yurisdiksi Tiongkok, meskipun secara hukum internasional wilayah tersebut diakui sebagai bagian dari Indonesia. Pengusiran kapal China dimulai setelah Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal) Bakamla RI menerima informasi intelijen mengenai keberadaan kapal CCG 5402 yang mengganggu kegiatan survei. KN Tanjung Datu-301, salah satu kapal patroli Bakamla RI, segera dikerahkan dan mendeteksi kapal tersebut pada pukul 05.30 WIB dengan jarak 7,3 mil laut dari lokasi survei.
Meskipun Bakamla RI telah mencoba berkomunikasi melalui saluran radio, pihak China Coast Guard tetap bersikeras bahwa mereka berada di wilayah yurisdiksi Tiongkok. Namun, Bakamla RI menegaskan bahwa kapal tersebut sudah berada di dalam wilayah perairan Indonesia.