Polri Gagalkan Penyelundupan 237.305 Benih Lobster di Perairan Bintan

: Tim Gabungan gagalkan penyelundupan benih bening lobster yang yang terjadi di Perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau/ dok. Humas Polri.


Oleh Jhon Rico, Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:40 WIB - Redaktur: Untung S - 340


Jakarta, InfoPublik – Tim Gabungan dari Bareskrim Polri, Kanwilsus DJBC Kepri, dan Lantamal IV Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster di Perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari informasi dan hasil penyelidikan yang valid mengenai adanya "kapal hantu" yang akan menjemput benih lobster yang sudah terkemas rapi untuk dibawa ke luar negeri secara ilegal.

Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Kapal HSC (High Speed Craft) atau yang biasa disebut kapal hantu. Hasilnya, tim berhasil menggagalkan penyelundupan 237.305 benih bening lobster yang diperkirakan bernilai Rp23,6 miliar pada tanggal 14 Oktober 2024.

“Tim Direktorat Tipidter Bareskrim Polri selama kurang lebih dua bulan telah melakukan pemetaan dari hulu ke hilir terkait penyelundupan benih bening lobster jaringan darat di Sumatra,” ungkapnya dalam keterangan resminya, Jumat (18/10/2024).

Asal benih bening lobster tersebut berasal dari Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat. Jalur darat yang digunakan untuk menyelundupkan benih lobster ini mencakup Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, dan Riau.

“Dari dua bagian tersebut, sistem penyelundupan yang digunakan adalah sistem Join Cargo, di mana seluruh barang yang diselundupkan akan terkumpul pada satu titik,” jelasnya.

Pada 14 Oktober, barang bukti yang diamankan terdiri dari 46 kotak styrofoam yang berisi 237.305 ekor benih bening lobster dan 1 unit kapal HSC.

Para tersangka, yang merupakan pengemudi kapal HSC dengan inisial CM dan RI, masih dalam pengejaran, dan identitas mereka telah dicatat melalui IT Polri. Untuk tersangka buyer, pihak kepolisian masih mendalami informasi yang diduga menunjukkan bahwa pembeli berada di luar negeri.

Modus operandi yang digunakan oleh penyelundup adalah dengan mengumpulkan atau mengepul benih lobster dari pesisir selatan Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Lampung, dan Sumatra Barat. Benih lobster tersebut kemudian dikumpulkan di satu titik di Provinsi Jambi, Sumsel, dan Riau, sebelum dikemas dan diselundupkan ke luar negeri menggunakan Kapal HSC.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Jhon Rico
  • Kamis, 21 November 2024 | 15:10 WIB
Polri Sita Rp89,7 Miliar dari Kasus Judol Slot8278
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 20 November 2024 | 16:52 WIB
KPK Perkuat Pengelolaan Barang Bukti Korupsi lewat Pelatihan Bersama UNODC dan FBI
  • Oleh MC KAB BANGKALAN
  • Kamis, 21 November 2024 | 17:27 WIB
Pj Bupati Bangkalan Apresiasi Peluncuran Gugus Tugas Polri untuk Ketahanan Pangan
  • Oleh Jhon Rico
  • Senin, 18 November 2024 | 22:46 WIB
Polri Kirim Tim Pemulihan Trauma Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi
  • Oleh Jhon Rico
  • Senin, 18 November 2024 | 22:41 WIB
BNN Tekankan Pentingnya Pemahaman Hukum bagi Pegawai