Polri Gagalkan Penyelundupan 237.305 Benih Lobster di Perairan Bintan

: Tim Gabungan gagalkan penyelundupan benih bening lobster yang yang terjadi di Perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau/ dok. Humas Polri.


Oleh Jhon Rico, Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:40 WIB - Redaktur: Untung S - 402


Jakarta, InfoPublik – Tim Gabungan dari Bareskrim Polri, Kanwilsus DJBC Kepri, dan Lantamal IV Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster di Perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari informasi dan hasil penyelidikan yang valid mengenai adanya "kapal hantu" yang akan menjemput benih lobster yang sudah terkemas rapi untuk dibawa ke luar negeri secara ilegal.

Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Kapal HSC (High Speed Craft) atau yang biasa disebut kapal hantu. Hasilnya, tim berhasil menggagalkan penyelundupan 237.305 benih bening lobster yang diperkirakan bernilai Rp23,6 miliar pada tanggal 14 Oktober 2024.

“Tim Direktorat Tipidter Bareskrim Polri selama kurang lebih dua bulan telah melakukan pemetaan dari hulu ke hilir terkait penyelundupan benih bening lobster jaringan darat di Sumatra,” ungkapnya dalam keterangan resminya, Jumat (18/10/2024).

Asal benih bening lobster tersebut berasal dari Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat. Jalur darat yang digunakan untuk menyelundupkan benih lobster ini mencakup Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, dan Riau.

“Dari dua bagian tersebut, sistem penyelundupan yang digunakan adalah sistem Join Cargo, di mana seluruh barang yang diselundupkan akan terkumpul pada satu titik,” jelasnya.

Pada 14 Oktober, barang bukti yang diamankan terdiri dari 46 kotak styrofoam yang berisi 237.305 ekor benih bening lobster dan 1 unit kapal HSC.

Para tersangka, yang merupakan pengemudi kapal HSC dengan inisial CM dan RI, masih dalam pengejaran, dan identitas mereka telah dicatat melalui IT Polri. Untuk tersangka buyer, pihak kepolisian masih mendalami informasi yang diduga menunjukkan bahwa pembeli berada di luar negeri.

Modus operandi yang digunakan oleh penyelundup adalah dengan mengumpulkan atau mengepul benih lobster dari pesisir selatan Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Lampung, dan Sumatra Barat. Benih lobster tersebut kemudian dikumpulkan di satu titik di Provinsi Jambi, Sumsel, dan Riau, sebelum dikemas dan diselundupkan ke luar negeri menggunakan Kapal HSC.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BINTAN
  • Kamis, 16 Januari 2025 | 08:57 WIB
Pemkab Bintan Dorong Sanitasi Layak melalui Program SANIMAS
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Selasa, 14 Januari 2025 | 14:33 WIB
Gerakan Nasional Penanaman Jagung, Pemprov Riau Mulai dari Kabupaten Kampar
  • Oleh MC KAB BINTAN
  • Minggu, 12 Januari 2025 | 16:37 WIB
Pemkab Bintan Bergerak Cepat Tangani Banjir, 681 KK Terdampak
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 9 Januari 2025 | 17:35 WIB
KPK dan Polri Kerja Sama Perbaiki Indeks Persepsi Korupsi Indonesia
  • Oleh MC KAB BENGKALIS
  • Rabu, 8 Januari 2025 | 13:03 WIB
Bupati Bengkalis: Satpam Harus Profesional dan Berkontribusi dalam Keamanan
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 6 Januari 2025 | 22:03 WIB
Bijak Sikapi "No Viral, No Justice": Berita Viral belum Tentu Benar
  • Oleh Fatkhurrohim
  • Rabu, 1 Januari 2025 | 16:49 WIB
Menko Polkam: 2025 Harus Membawa Kedamaian dan Kemajuan untuk Indonesia