Upaya Penyelundupan Narkotika lewat Bandara Soetta Digagalkan

: Foto: ANTARA


Oleh Isma, Rabu, 9 Oktober 2024 | 21:01 WIB - Redaktur: Untung S - 189


Tangerang, InfoPublik - Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan Joint Operation dengan Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) DJBC, dan Polresta Bandara Soekarno Hatta yang berhasil gagalkan upaya penyelundupan narkotika dengan modus disamarkan di dalam sachet kopi instan merk “OLD TOWN" yang tiba di Terminal 2F Kedatangan Internasional Soekarno Hatta.

Dari penindakan tersebut, berhasil diamankan 1 (satu) orang tersangka berinisial TLH beserta barang bukti +/-9.334,22 gram Narkotika Gol.I jenis MDMA dan 854,96 gram Ketamine.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo dalam konferensi pers di Tangeang, Rabu (9/10/2024) mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan pada tanggal 23 September 2024. Diawali kecurigaan petugas terhadap seorang penumpang WN Malaysia berinisial TLH (L, 38) flight AirAsia (AK353) rute KUL-CGK ETA 00.13 WIB, yang terindikasi melakukan pembawaan narkotika dengan modus disembunyikan di dalam kemasan kopr sachet merk "OLD TOWN" (false concealment) dengan berat bruto & 11.000 gram.

Kemudian penumpang tersebut dibawa ke Posko Bea Cukai di Terminal 2F Kedatangan Internasional Soekarno Hatta untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.

“Didapati di dalam koper tersebut terdapat 278 (dua ratus tujuh puluh delapan) sachet kopi instan merk “OLD TOWN” dengan beberapa varian rasa. Pada saat dilakukan proses wawancara, tersangka kelihatan gugup sehingga petugas berkeyakinan untuk membuka 5 sachet kopi instan tersebut sebagai sampel," kata Gatot.

Gatot menambahkan, dari hasil pemeriksaan ditemukan bungkus kopi tersebut masing masing sachet berisi serbuk berwarna hijau, merah muda, cokelat, orange, dan putih yang diduga merupakan narkotika dengan berat bruto #11.000 gram. Terhadap serbuk tersebut dilakukan pemeriksaan dengan narcotest dan didapati hasil positif MDMA.

"Terhadap penumpang juga dilakukan tes urine dan menunjukkan hasil positif Methampetamine. Dari hasil laboratorium, serbuk hijau, merah muda, cokelat dan orange tersebut positif mengandung Narkotika Gol.I jenis MDMA dan serbuk putih mengandung ketamine. Kemudian barang bukti dan tersangka diserahterimakan kepada Polresta Bandara Soekarno Hatta guna penyelidikan lebih lanjut dan dibentuk tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Soekarno Hatta, Polresta Bandara Soekarno Hatta, dan DIN DJBC." ujar Gatot.

Berdasarkan hasil wawancara, lanjut Gatot, tersangka mengaku pertama kali melakukan kegiatan ini dan dijanjikan upah sebesar MYR5.000 atau senilai Rp 17 juta. Dari pemeriksaan alat komunikasi tersangka, diketahui tersangka dikendalikan oleh seseorang berinisial P yang diduga berada di Malaysia. Tim gabungan melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut.

Ancaman Hukuman dan Penyelamatan Generasi Bangsa

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Hasil penindakan sebanyak 49.334,22 gram Narkotika Gol.I jenis MDMA dan +/-854,96 gram Ketamine ditaksir mampu menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 46.671 jiwa dengan penghematan biaya rehabilitasi sebesar 74,62 Milyar Rupiah. Saat ini tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Polresta Bandara Soekarno Hatta untuk pengembangan lebih lanjut.

“Operasi gabungan ini merupakan komitmen Bea Cukai Soekarno Hatta bersama Polresta Bandara Soekarno Hatta dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya untuk memberantas penyelundupan narkotika di Indonesia, khususnya melalui jalur udara dengan bermacam modus yang digunakan. Partisipasi masyarakat berperan penting dalam membantu pemberantasan para pengedar yang tidak pernah berhenti mencari cara dalam menyelundupkan narkotika. Tidak henti-hentinya kami mengimbau masyarakat untuk bersama sama memerangi dan ikut aktif dalam pemberantasan bahaya penyalahgunaan narkotika.” pungkas Gatot mengakhiri.