- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Rabu, 18 Desember 2024 | 21:47 WIB
: Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim pada apel pasukan Operasi Jagratara untuk pengawasan orang asing di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Rabu (2/10/2024) ANTARA/HO-Imigrasi Ngurah Rai Bali
Oleh Eko Budiono, Rabu, 2 Oktober 2024 | 15:09 WIB - Redaktur: Untung S - 395
Jakarta, InfoPublik – Kantor Imigrasi Bali kembali menggelar operasi pengawasan warga negara asing (WNA) dengan sandi "Jagratara" untuk memastikan bahwa para WNA mematuhi aturan hukum di Indonesia. Operasi itu bertujuan menjaga stabilitas dan keamanan wilayah Bali dari potensi pelanggaran hukum oleh WNA.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, dalam keterangan resminya usai apel pasukan di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, pada Rabu (2/10/2024).
"Pengawasan keimigrasian ini diharapkan dapat menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat Indonesia," ujar Silmy.
Operasi ini melibatkan 125 personel, yang terdiri dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), petugas patroli, serta petugas dari tempat pemeriksaan imigrasi. Operasi ini merupakan operasi pengawasan ketiga yang dilakukan menjelang akhir 2024.
Silmy menjelaskan bahwa pengawasan terhadap WNA dilaksanakan dengan memperhatikan stabilitas keamanan dan mitigasi risiko. Jika ditemukan dugaan pelanggaran oleh WNA, petugas dapat langsung melakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk mendukung pengawasan keimigrasian di Bali, Direktorat Jenderal Imigrasi juga menyerahkan 20 unit kendaraan patroli baru kepada Kantor Imigrasi di Bali. Fasilitas ini bertujuan meningkatkan mobilitas tim pengawasan di lapangan.
"Alokasi mobil patroli ini disesuaikan dengan konsentrasi WNA di setiap wilayah, sehingga diharapkan respons petugas dalam menangani pelanggaran keimigrasian akan lebih cepat dan jangkauan operasi lebih luas serta merata," ungkap Silmy.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga masyarakat Indonesia dari kejahatan lintas negara dan memastikan bahwa Indonesia tetap menjadi destinasi yang aman dan nyaman bagi wisatawan serta investor yang taat aturan.
"Kami ingin memastikan bahwa Indonesia merupakan destinasi yang nyaman bagi wisatawan maupun investor mancanegara yang mematuhi aturan hukum di Indonesia," tambahnya.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, sejak Januari hingga September 2024, jajaran imigrasi di Bali telah mendeportasi 412 WNA, mengalami peningkatan signifikan dibandingkan dengan tahun 2023 yang mencatat 335 WNA dideportasi. Kantor Imigrasi di Bali, termasuk Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, dan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, terlibat dalam operasi ini.
Sebagian besar WNA yang dideportasi berasal dari Taiwan (90 orang), yang tertangkap dalam operasi pengawasan WNA. Selain itu, WNA dari Rusia, China, Filipina, Amerika Serikat, Australia, Nigeria, dan Ukraina juga terlibat dalam pendeportasian.
Alasan deportasi beragam, termasuk melebihi izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal, hingga terjerat kasus kriminal.