Kemenkumham Kecam Pembubaran Paksa Forum Diskusi di Kemang Jakses

: Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dhahana Putra. Foto: Kemenkumham


Oleh Eko Budiono, Senin, 30 September 2024 | 13:39 WIB - Redaktur: Untung S - 380


Jakarta, InfoPublik – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dhahana Putra, mengecam keras tindakan pembubaran paksa forum diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh nasional di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9/2024). Tindakan itu dinilai melanggar prinsip-prinsip kebebasan HAM yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam keterangan resminya, Minggu (29/9/2024), Dhahana menyatakan bahwa peristiwa pembubaran tersebut bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan. "Kebebasan berpendapat merupakan pilar penting dalam negara demokrasi, termasuk Indonesia," tegas Dhahana.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan sejumlah regulasi untuk melindungi kebebasan berpendapat. Salah satunya, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dalam Pasal 24 ayat 1 secara tegas menyatakan bahwa pembubaran diskusi umum secara paksa merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai.

"Selain itu, kebebasan berpendapat juga diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum, yang menggarisbawahi bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas serta bertanggung jawab," tambah Dhahana.

Ia juga menilai bahwa kepolisian, sebagai bagian dari pemerintah yang memiliki tanggung jawab dalam penegakan HAM, harus memastikan hak-hak asasi manusia, termasuk kebebasan berpendapat, terlindungi. "Kepolisian diharapkan dapat memberikan jaminan bahwa kebebasan tetap dihormati dengan menjaga keseimbangan antara hak individu dan penghormatan terhadap hak orang lain," jelasnya.

Dhahana mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebebasan berpendapat yang berlandaskan HAM dalam rangka mewujudkan Indonesia yang lebih demokratis, sesuai dengan cita-cita yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945.

"Setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat dan bertukar pikiran secara bebas selama tidak melanggar hukum," tutup Dhahana.

Perlu diketahui, forum diskusi bertajuk Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional yang digelar oleh Forum Tanah Air (FTA) di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9), dibubarkan secara paksa oleh pihak tertentu. Diskusi tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh dan aktivis nasional yang membahas isu-isu kebangsaan dan kenegaraan, dengan narasumber seperti pakar hukum tata negara Refly Harun, Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah, dan Soenarko.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 15:17 WIB
Luncurkan Kajian Dampak PSN, Komnas HAM Soroti Dugaan Pelanggaran dan Transparansi
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Senin, 16 Desember 2024 | 19:17 WIB
BRIN Gelar Seminar Refleksi 2024, Kupas Arah Kebijakan Pemerintahan Prabowo
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Senin, 16 Desember 2024 | 16:17 WIB
Ketum Golkar Usulkan Pilkada Dipilih DPRD, Efisiensi Jadi Alasan Utama
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 4 Desember 2024 | 02:23 WIB
Menteri PANRB Dorong Keterlibatan Kelompok Rentan dalam Perumusan Kebijakan
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
  • Kamis, 28 November 2024 | 11:24 WIB
Pilkada 2024 di Kalimantan Barat Berjalan Lancar dan Damai