Kemenkumham Kecam Pembubaran Paksa Forum Diskusi di Kemang Jakses

: Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dhahana Putra. Foto: Kemenkumham


Oleh Eko Budiono, Senin, 30 September 2024 | 13:39 WIB - Redaktur: Untung S - 140


Jakarta, InfoPublik – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dhahana Putra, mengecam keras tindakan pembubaran paksa forum diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh nasional di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9/2024). Tindakan itu dinilai melanggar prinsip-prinsip kebebasan HAM yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam keterangan resminya, Minggu (29/9/2024), Dhahana menyatakan bahwa peristiwa pembubaran tersebut bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan. "Kebebasan berpendapat merupakan pilar penting dalam negara demokrasi, termasuk Indonesia," tegas Dhahana.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan sejumlah regulasi untuk melindungi kebebasan berpendapat. Salah satunya, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dalam Pasal 24 ayat 1 secara tegas menyatakan bahwa pembubaran diskusi umum secara paksa merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai.

"Selain itu, kebebasan berpendapat juga diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum, yang menggarisbawahi bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas serta bertanggung jawab," tambah Dhahana.

Ia juga menilai bahwa kepolisian, sebagai bagian dari pemerintah yang memiliki tanggung jawab dalam penegakan HAM, harus memastikan hak-hak asasi manusia, termasuk kebebasan berpendapat, terlindungi. "Kepolisian diharapkan dapat memberikan jaminan bahwa kebebasan tetap dihormati dengan menjaga keseimbangan antara hak individu dan penghormatan terhadap hak orang lain," jelasnya.

Dhahana mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebebasan berpendapat yang berlandaskan HAM dalam rangka mewujudkan Indonesia yang lebih demokratis, sesuai dengan cita-cita yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945.

"Setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat dan bertukar pikiran secara bebas selama tidak melanggar hukum," tutup Dhahana.

Perlu diketahui, forum diskusi bertajuk Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional yang digelar oleh Forum Tanah Air (FTA) di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9), dibubarkan secara paksa oleh pihak tertentu. Diskusi tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh dan aktivis nasional yang membahas isu-isu kebangsaan dan kenegaraan, dengan narasumber seperti pakar hukum tata negara Refly Harun, Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah, dan Soenarko.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB PARIGI MOUTONG
  • Kamis, 26 September 2024 | 04:50 WIB
Pj Bupati Parigi Moutong Dukung Pilkada Damai 2024, Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 19 September 2024 | 11:41 WIB
Komnas HAM Usulkan Penguatan Pelaksanaan HAM dalam Pembangunan IKN pada RKA 2025
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Minggu, 15 September 2024 | 23:57 WIB
94 Tahanan Rutan Ternate Telah Terdaftar dalam DPT Pilkada 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 11 September 2024 | 17:21 WIB
Indonesia-Korea Selatan Sepakat Perkuat Kerja Sama Pelindungan Hak Cipta