Bali Perketat Pengawasan WNA, 412 Orang Dideportasi selama 2024

: Imigrasi mendeportasi WNA asal Palestina (kanan) karena merupakan eks narapidana narkotika. ANTARA/HO-Kemenkumham Bali


Oleh Eko Budiono, Jumat, 27 September 2024 | 13:16 WIB - Redaktur: Untung S - 189


Jakarta, InfoPublik — Kantor Imigrasi Bali memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) dengan menerapkan sistem informasi terintegrasi, guna menekan pelanggaran hukum dan keimigrasian di wilayah tersebut. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali, Pramela Yunidar Pasaribu, dalam keterangan resminya pada Kamis (26/9/2024).

“Meningkatnya mobilitas orang asing harus disikapi dengan kewaspadaan tinggi terhadap aktivitas mereka,” ujar Pramela.

Pramela menjelaskan bahwa sistem keimigrasian yang lebih terintegrasi ini diterapkan untuk memantau pergerakan WNA di Bali secara lebih ketat. Pemeriksaan dokumen perjalanan seperti paspor, visa, dan izin tinggal diperketat, terutama bagi WNA yang dicurigai tidak memberikan manfaat atau berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban.

“Kebijakan selektif diberlakukan bagi WNA yang tidak memberikan rasa aman bagi masyarakat, melanggar etika, atau menyalahgunakan izin tinggal. Kami tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran ini, dan tindakan administratif berupa deportasi akan dilakukan tanpa pengecualian,” tegasnya.

Salah satu kebijakan baru yang diterapkan adalah pengetatan persyaratan untuk izin tinggal terbatas (ITAS) bagi investor. Syarat penyertaan modal untuk ITAS Investor ditingkatkan menjadi Rp10 miliar, sementara untuk izin tinggal tetap (ITAP) investor dinaikkan menjadi Rp15 miliar. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan visa investor oleh WNA.

Selain itu, Operasi pengawasan “Bali Becik” terus digencarkan melalui kerja sama dengan berbagai instansi terkait guna memaksimalkan pengawasan terhadap WNA. Berdasarkan data Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, hingga 26 September 2024, Imigrasi Bali telah mendeportasi 412 WNA, naik signifikan dibandingkan 2023 yang mencatat 335 deportasi.

“Dari total deportasi tahun ini, Rudenim Denpasar mencatat jumlah terbesar dengan 211 orang,” kata Pramela.

Taiwan menjadi negara dengan WNA yang paling banyak dideportasi, mencapai 90 orang, yang tertangkap dalam operasi pengawasan pada Juli 2024. Selain itu, WNA dari Rusia, China, Filipina, Amerika Serikat, Australia, Nigeria, dan Ukraina juga banyak yang dideportasi.

Alasan deportasi WNA bervariasi, mulai dari melebihi izin tinggal (overstay), penyalahgunaan izin tinggal, hingga pelanggaran hukum dan terjerat kasus kriminal.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 26 September 2024 | 21:34 WIB
Pemerintah Atur Ulang Syarat Visa Investor demi Cegah Penyalahgunaan
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 25 September 2024 | 21:30 WIB
Penyalahgunaan Izin Tinggal, Tiga WNA Dideportasi Imigrasi Manokwari
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 19 September 2024 | 09:38 WIB
Imigrasi Deportasi WNA asal Aljazair yang Tinggal Ilegal di Kalsel
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 18 September 2024 | 21:53 WIB
Dirjen Imigrasi: Kemudahan Pengajuan Visa Tingkatkan Kunjungan WNA
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 10 September 2024 | 18:39 WIB
Kantor Imigrasi Palangka Raya Deportasi WN Korea Selatan karena Overstay