Wakil Ketua MPR HNW Puji DPR Percepat Konsultasi dan Setujui PKPU sesuai Putusan MK

: Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid ./Foto istimewa/Humas DPR RI


Oleh Wandi, Selasa, 27 Agustus 2024 | 08:42 WIB - Redaktur: Untung S - 349


Jakarta, InfoPublik – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi langkah cepat DPR dalam menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada. Proses konsultasi yang dipercepat ini menghasilkan persetujuan terhadap PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang sejalan dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai batas usia calon kepala daerah.

"Alhamdulillah, konsultasi berjalan cepat dan lancar sebagai bagian dari prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dari segi substansi, DPR menyetujui peraturan KPU yang sejalan dengan putusan MK dan sesuai dengan aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa dan masyarakat dalam beberapa hari terakhir," ungkap HNW dalam keterangan yang dilansir oleh kantor berita Antara, Jakarta, Senin (27/8/2024).

HNW berharap dengan disetujuinya PKPU ini, seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan. "Tahapan tersebut harus dijalankan secara konsekuen dan konsisten agar Pilkada dapat berlangsung dengan baik dan lancar," tuturnya.

Lebih lanjut, HNW menekankan pentingnya penyelenggaraan Pilkada 2024, yang pertama kali dilaksanakan serentak di Indonesia, dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip pemilu yang diatur dalam konstitusi, terutama dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945, yaitu prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).

"Prinsip-prinsip konstitusional ini harus menjadi pegangan bersama dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024," tambahnya.

HNW juga menyebut bahwa dengan diturunkannya ambang batas pencalonan kepala daerah oleh putusan MK yang telah diakomodasi dalam PKPU, rakyat akan memiliki lebih banyak pilihan dalam menentukan pemimpin daerah mereka. "Dengan semakin banyak pilihan, penting bagi rakyat untuk tidak golput, melainkan memanfaatkan hak pilihnya untuk memilih calon kepala daerah yang benar-benar terbaik dan teruji dalam keberpihakannya kepada rakyat dan pembangunan daerah," ujarnya.

HNW menambahkan, tujuan dari peningkatan jumlah calon kepala daerah ini adalah agar mereka nantinya dapat berkontribusi dalam membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur, sebagaimana yang tercantum dalam alinea kedua pembukaan UUD NRI 1945.

"Selain itu, kita juga ingin mewujudkan cita-cita bangsa yang termaktub dalam alinea keempat pembukaan UUD NRI 1945, yaitu melindungi segenap tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta dalam ketertiban dunia," tambahnya.

HNW juga menekankan pentingnya mewujudkan Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sesuai dengan enam agenda reformasi yang diusung.

Sebelumnya, pada Minggu (25/8), Komisi II DPR bersama KPU RI dan pemerintah telah menyepakati PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mengakomodasi secara penuh putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 16 September 2024 | 11:20 WIB
KPU Antisipasi Kecurangan Pilkada Kotak Kosong
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Minggu, 15 September 2024 | 23:57 WIB
94 Tahanan Rutan Ternate Telah Terdaftar dalam DPT Pilkada 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 14 September 2024 | 19:21 WIB
Bawaslu Minta Peserta Pilkada Taati Jadwal Kampanye
  • Oleh Fatkhurrohim
  • Sabtu, 14 September 2024 | 09:27 WIB
Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024 Jadi Sorotan Kemenko Polhukam
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 14 September 2024 | 10:00 WIB
41 Daerah Hadapi Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024
  • Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA
  • Sabtu, 14 September 2024 | 15:21 WIB
Pemkab PPU Menggelar Sosialisasi Netralitas ASN Tahun 2024