Hakim Surabaya Diperiksa, Sidang Pleno KY akan Tentukan Sanksi pada September 2024

: Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, dalam acara Sinergisitas Komisi Yudisial dengan Media Masa dengan tema Refleksi Penegakan Integritas Hakim untuk Peradilan Bersih (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Sabtu, 24 Agustus 2024 | 18:16 WIB - Redaktur: Untung S - 291


Purwokerto, InfoPublik - Komisi Yudisial (KY) akan segera mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, yang memutuskan vonis bebas bagi terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Pengumuman hasil pemeriksaan ini akan disampaikan pada sidang pleno yang dijadwalkan digelar awal September 2024.

Hal ini diungkapkan oleh Mukti Fajar Nur Dewata, Anggota sekaligus Juru Bicara KY, dalam acara Sinergisitas Komisi Yudisial dengan Media Masa yang mengangkat tema “Refleksi Penegakan Integritas Hakim untuk Peradilan Bersih” pada Jumat, 23 Agustus 2024.

“Sidang pleno untuk memutuskan sanksi paling lambat akan kami gelar awal bulan September,” ujar Mukti Fajar.

Pemeriksaan terhadap ketiga hakim tersebut dilakukan oleh tim Investigasi KY pada Senin, 19 Agustus 2024, di Pengadilan Tinggi Surabaya. Pemeriksaan berlangsung selama lima jam, mendalami seluruh aspek yang terkait dengan dugaan pelanggaran selama proses persidangan terdakwa Ronald Tannur.

Dalam pemeriksaan tersebut, KY berupaya menelusuri adanya dugaan pelanggaran etik yang mungkin dilakukan oleh para hakim selama persidangan. Mukti Fajar meminta seluruh pihak untuk bersabar menunggu hasil akhir yang akan diumumkan dalam sidang pleno KY.

“Tunggu pleno ya," ucap Mukti Fajar, menegaskan bahwa saat ini hasil pemeriksaan belum dapat dipublikasikan.

Sebagai latar belakang, Komisi Yudisial telah memeriksa majelis hakim PN Surabaya terkait vonis bebas terdakwa GRT dalam perkara nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari tanggapan KY terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilaporkan oleh pelapor.

Menurut Mukti Fajar, pemeriksaan ini bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan internal pemeriksaan etik. Oleh karena itu, materi pemeriksaan tidak akan diungkapkan kepada publik.

"Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak," jelasnya.

Dengan semakin dekatnya tanggal sidang pleno, semua mata kini tertuju pada keputusan KY yang akan menentukan langkah selanjutnya dalam penegakan integritas di tubuh peradilan.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Senin, 16 September 2024 | 18:33 WIB
PON XXI Aceh-Sumut 2024: Jakarta Juara Umum Pacuan Kuda, Jatim Unggul di Gantole
  • Oleh MC KAB BENER MERIAH
  • Minggu, 15 September 2024 | 22:41 WIB
Kontingen Jatim Borong 7 Medali Cabor Gantole pada PON XXI Aceh Sumut 2024
  • Oleh Tri Antoro
  • Jumat, 13 September 2024 | 22:24 WIB
Jawa Timur Dominasi PON XXI Aceh-Sumut: Hasil Pembinaan Matang dan Panjang
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 13 September 2024 | 19:06 WIB
Pentingnya Peran Media Sosial dalam Mendorong Peradilan Bersih di Indonesia
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 13 September 2024 | 19:02 WIB
KY dan MA Perkuat Kerja Sama untuk Meningkatkan Kepercayaan Publik terhadap Peradilan
  • Oleh MC KAB ACEH TENGAH
  • Jumat, 13 September 2024 | 10:50 WIB
Tim Bridge DKI Jakarta Dominasi Perolehan Medali PON XXI yang Digelar di Aceh Tengah
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Jumat, 13 September 2024 | 01:46 WIB
Mendes PDTT Apresiasi Ekspor Anggrek Produksi BUMDesma ke Amerika Serikat