Pilkada Serentak 2024, Mendagri Ingatkan Visi dan Integritas KPU

: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tengah) menberikan arahan dalam Rapat Konsolidasi Nasional dalam Rangka Kesiapan Pilkada 2024 di Balai Sidang Jakarta, Jakarta (JCC), Selasa (20/8/2024). Foto: Pusat Penerangan Kemendagri.


Oleh Eko Budiono, Rabu, 21 Agustus 2024 | 11:13 WIB - Redaktur: Untung S - 231


Jakarta, InfoPublik - Keberhasilan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sangat bergantung pada kesatuan visi, dan integritas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan seluruh jajaran terkait.

Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, dalam Rapat Konsolidasi Nasional dalam Rangka Kesiapan Pilkada 2024 di Jakarta, Selasa (20/8/2024)

Menurut Tito, konsolidasi internal dan netralitas dalam menjalankan tugas merupakan hal penting untuk menjaga kredibilitas pilkada dan mencegah timbulnya konflik.

"Yang pertama jelas adalah konsolidasi, supaya KPU seluruh Indonesia satu visi, solid dalam menjalankan tugas kenegaraan ini," kata Tito.

Menurut Tito, menyamakan persepsi dan visi di antara petugas yang terlibat tidaklah mudah.

Oleh karena itu, ia menekankan perlunya bimbingan teknis yang kuat dan menyeluruh untuk memastikan semua petugas memahami aturan dan teknis pilkada.

"Mulai ketidaknetralan terjadi, ya. Mulai masalah, bisa dua, satu, tidak tahu aturan teknis, makanya perlu adanya bimbingan teknis," ujarnya.

Tito juga menyarankan agar KPU memiliki mekanisme pengawas internal yang kuat dan tegas untuk menjaga netralitas dan memastikan semua petugas bekerja dengan jujur dan adil.

Ia mengingatkan, pentingnya mengambil tindakan tegas terhadap petugas yang melanggar aturan, tapi harus tetap sesuai situasi dan kondisi lapangan.

Di lain sisi, dia mengungkapkan kesuksesan pilkada tak hanya bergantung pada KPU, tapi juga semua pihak.

Untuk itu, dibutuhkan kontribusi dari banyak pihak sesuai tugas dan perannya masing-masing.

Tito mengingatkan, KPU dan pihak penyelenggara lainnya untuk selalu berkoordinasi dengan aparat keamanan seperti TNI dan Polri.

"Jangan sampai membuat keputusan, aparat keamanannya enggak tahu, sudah meledak duluan, setelah itu kemudian baru (kasih tahu) aparat keamanan, berat sekali harus untuk menyelesaikannya, padahal sebetulnya bisa dicegah," ucapnya.

Berikut jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:

1. Pada  27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada  5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada  24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada  27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada  27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
 
 

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Minggu, 15 September 2024 | 23:57 WIB
94 Tahanan Rutan Ternate Telah Terdaftar dalam DPT Pilkada 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 14 September 2024 | 19:21 WIB
Bawaslu Minta Peserta Pilkada Taati Jadwal Kampanye
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 13 September 2024 | 18:51 WIB
KPK Tanamkan Nilai Integritas kepada Generasi Muda untuk Cegah Korupsi
  • Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA
  • Jumat, 13 September 2024 | 09:26 WIB
Pengawasan Partisipatif Wujudkan Pemilu Jujur dan Adil
  • Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA
  • Jumat, 13 September 2024 | 03:30 WIB
Bawaslu HSU Gelar Rapat Koordinasi dengan Stakeholder
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 12 September 2024 | 14:03 WIB
Pilkada Serentak 2024, Jumlah Pemilih di Kecamatan Ternate Selatan Capai 49.891