- Oleh Jhon Rico
- Rabu, 30 Oktober 2024 | 20:37 WIB
: BNN RI menggelar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika di Lapangan Parkir BNN, Senin (19/8/2024)/ dok. Humas BNN.
Jakarta, InfoPublik - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggelar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika di Lapangan Parkir BNN, Senin (19/8/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan yaitu 278.911,42 gram yang terdiri dari 161.815,12 gram sabu, 117.096,30 gram ganja, beserta 38.060 butir Mephedrone (4-MMC).
"Pemusnahan barang bukti merupakan hasil pengungkapan delapan kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang," kata Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol. I Wayan Sugiri dalam keterangan resminya.
Untuk barang bukti yang disita sebanyak 165.288,83 gram sabu, 117.553,30 gram ganja.
Kemudian, disisihkan 3.467,71 gram sabu, 453,00 gram ganja dan 16 butir Mephedrone (4-MMC) guna kepentingan uji laboratorium di persidangan.
Berdasarkan UU No.35 2009 Pasal 91 ayat 2 menyebutkan bahwa BNN RI, dalam hal ini penyidik, wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal tujuh hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat.
Lalu, pada Pasal 90 ayat 1 disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara.
Dari delapan kasus tindak pidana narkotika terdapat peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan internasional dari Malaysia dan warga negara asing asal India yang memanfaatkan jalur laut menggunakan kapal.
Selain itu, BNN RI bersama Bea dan Cukai berhasil amankan ganja asal Thailand yang akan dikirim ke Liverpool, Inggris.
Dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika ini, BNN RI berhasil menyelamatkan 382.178 jiwa orang dari potensi penyalahgunaan narkotika di Tanah Air.
Hal ini juga menjadi bukti keseriusan BNN dalam menjalankan amanah Undang-Undang menyelamatkan generasi bangsa dan mewujudkan Indonesia yang Bersih dari Narkoba (Bersinar).