Kolaborasi KPK dan UNODC: Tingkatkan Standardisasi Pengelolaan Aset Sitaan di Indonesia

: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut kehadiran delegasi United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dari Vienna, Austria untuk saling bertukar pengalaman di Rumah Barang Rampasan dan Sitaan (Rupbasan) (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Senin, 19 Agustus 2024 | 12:59 WIB - Redaktur: Untung S - 309


Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut kedatangan delegasi United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dari Vienna, Austria, untuk bertukar pengalaman di Rumah Barang Rampasan dan Sitaan (Rupbasan), Cawang, Jakarta Timur. Sejak 2007, KPK dan UNODC telah menjalin kerja sama erat dalam upaya pengelolaan barang bukti dan aset sitaan.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa UNODC adalah mitra dekat KPK yang berperan penting dalam membangun kapasitas, baik pengetahuan maupun keterampilan, dalam pelacakan dan pemulihan aset bagi lembaga penegak hukum di Indonesia.

“Bersama UNODC, kami berupaya melanjutkan pekerjaan baik dalam mengelola aset dan barang sitaan. Saat ini, perhatian kami adalah mendorong standarisasi pengelolaan barang bukti di Indonesia. Bersama UNODC, kami berharap dapat meningkatkan upaya pengelolaan aset sitaan di Indonesia,” ujar Mungki dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Senin (19/8/2024).

Mungki menambahkan bahwa KPK dan UNODC ke depannya akan menyelenggarakan pelatihan dan peningkatan kapasitas kepada pejabat dan penegak hukum terkait penelusuran aset, pengelolaan, dan eksekusi barang bukti. Selain itu, KPK juga mendorong bantuan UNODC dalam pelaksanaan kajian regulasi untuk memberantas korupsi secara optimal.

Mungki juga memaparkan tentang sistem pengelolaan aset sitaan di Rupbasan KPK. Hadirnya Rupbasan berawal dari kebutuhan untuk memiliki fasilitas sendiri dalam mengamankan barang sitaan, properti, dan aset dengan standar keamanan yang tinggi.

“KPK menyadari pentingnya memiliki fasilitas penyimpanan barang bukti yang tepat dan terstandarisasi agar dapat menjamin keamanan dan integritas barang bukti. Ini sangat penting untuk mendukung penanganan perkara dan memastikan nilai ekonomis barang tersebut tetap terjaga,” jelas Mungki.

Pemeliharaan aset ini sangat krusial untuk mendukung proses pembuktian pada tahap penyidikan dan penuntutan. Selain itu, juga berperan dalam pengembalian aset melalui pelaksanaan ganti rugi pidana tambahan bagi terdakwa.

Pada kesempatan yang sama, Mungki bersama Tim Labuksi KPK mengajak delegasi UNODC untuk melihat barang-barang sitaan yang dikelola Rupbasan KPK. Barang-barang tersebut antara lain mobil, motor, serta barang mewah seperti tas, sepatu, jam tangan, dan perhiasan. Berdasarkan data Rekapitulasi Pengelolaan Barang Sitaan di Rupbasan, pada Triwulan II Tahun 2024, jumlah barang aset dan non-aset yang ada di Rupbasan mencapai 93.944 buah.

Barang-barang sitaan yang status hukumnya telah inkracht nantinya akan dieksekusi melalui metode Penetapan Status Pengguna (PSP), Hibah, dan Lelang. Sejak 2014 hingga Mei 2024, KPK telah menyelamatkan aset sebesar Rp4,1 Triliun atau US$216 Juta.

Delegasi UNODC, Daniel Chang Zapata, memberikan apresiasi besar kepada KPK atas upaya pemeliharaan barang dan aset sitaan serta fasilitas-fasilitas yang dimiliki Rupbasan KPK. Ke depannya, UNODC berharap dapat memperkuat relasi dengan KPK untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan aset dan mengoptimalkan pemberantasan korupsi.

“Saya sangat terkesan dengan fasilitas dan pelayanan yang ada di sini. Saya mengapresiasi keseriusan pemerintah Indonesia dalam mewujudkan pemulihan aset yang optimal. Saya berharap kerja sama antara KPK dan UNODC dapat terus berjalan dengan efektif ke depannya,” kata Daniel.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 20 September 2024 | 20:09 WIB
KPK Ajak Masyarakat Berperan Aktif Cegah Korupsi lewat Festival Pena Antikorupsi 2024
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 20 September 2024 | 17:11 WIB
Satu Dekade JKN: KPK Tegaskan Pentingnya Tata Kelola Akuntabel untuk Cegah Fraud
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 18 September 2024 | 18:19 WIB
KPK Dampingi Pemda NTB Tertibkan Retribusi Wisata
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 17 September 2024 | 13:12 WIB
Perilaku Koruptif Dimulai dari Kebiasaan sejak Kecil, Pentingnya Pendidikan Antikorupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 13 September 2024 | 18:51 WIB
KPK Tanamkan Nilai Integritas kepada Generasi Muda untuk Cegah Korupsi
  • Oleh MC KAB BELU
  • Jumat, 13 September 2024 | 20:51 WIB
KPK Jadikan Belu Sebagai Calon Kabupaten Antikorupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 12 September 2024 | 21:41 WIB
Sinergitas Antarinstansi Kunci Percepatan Pemberantasan Korupsi di Indonesia