KPK Dorong Integritas di Sektor Perbankan, Apresiasi Langkah Nyata BNI Cegah Korupsi

: Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Senin, 19 Agustus 2024 | 10:36 WIB - Redaktur: Untung S - 200


Jakarta, InfoPublik – Pelaku usaha memegang peran penting dalam menciptakan lingkungan bisnis yang bersih, transparan, dan sehat di Indonesia, khususnya di sektor perbankan yang harus mengedepankan prinsip tata kelola yang baik. Hal itu, sangat penting untuk memastikan sistem perbankan yang sehat, guna mendukung kestabilan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Pernyataan itu disampaikan oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik pada Senin (19/8/2024).

Wawan menekankan bahwa integritas adalah kekuatan utama yang harus dimiliki oleh setiap anggota direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya di sektor perbankan. Modus-modus korupsi di sektor ini sering kali dipengaruhi oleh karakter integritas para direksi dalam menjalankan tugas mereka.

“Bank BNI adalah salah satu bank dalam Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) IV dengan minimal modal inti Rp70 triliun. Ini menjadikan tugas anggota direksi sangat krusial. Penguatan nilai integritas menjadi salah satu upaya KPK dalam mendorong dunia usaha untuk mematuhi kode etik profesi di sektor perbankan,” kata Wawan.

Wawan juga menjelaskan bahwa berdasarkan business judgement rule (BJR), setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian yang dialami BUMN jika mereka bersalah atau lalai dalam menjalankan tugas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022. Dalam dunia bisnis, semakin tinggi risiko yang diambil, semakin besar juga potensi keuntungan yang dapat diraih oleh korporasi.

KPK juga menekankan pentingnya bagi seluruh insan BNI dan anggota direksi untuk menetapkan batas kewenangan yang dimiliki guna menghindari konflik kepentingan. Salah satu cara adalah dengan membatasi penerapan BNR yang tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan pribadi maupun pihak lain.

“Hal ini harus diperhatikan sesuai dengan prinsip good corporate governance. Sektor perbankan di bawah BUMN dapat memitigasi risiko korupsi sejak dini, sehingga tidak terjadi penyimpangan atau fraud. Ini merupakan bagian dari upaya mendorong tanggung jawab dalam setiap pengambilan keputusan oleh insan BNI yang bekerja memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” jelas Wawan.

Kegiatan ini adalah bagian dari tugas dan fungsi KPK dalam melakukan sosialisasi pencegahan korupsi kepada pelaku usaha, untuk menanamkan komitmen antikorupsi dalam menjalankan bisnis dan tata kelola perusahaan. Oleh karena itu, bimbingan teknis (bimtek) ini sangat penting untuk menanamkan nilai integritas sebagai bagian dari pendidikan antikorupsi.

Wawan menegaskan bahwa semakin baik peningkatan usaha, semakin besar pula tanggung jawab pelaku usaha untuk membebaskan diri dari keinginan melakukan praktik korupsi. Pelaku usaha harus menjalankan bisnis dengan semangat antikorupsi, mengikuti koridor-koridor yang ada, termasuk arahan yang pernah disampaikan oleh KPK.

Wakil Direktur Utama BNI PT Bank Negara Indonesia (Persero), Putrama Wahju, menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan sharing knowledge yang diberikan KPK untuk mewujudkan sektor perbankan yang antikorupsi melalui penanaman nilai-nilai integritas. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran insan BNI mengenai pentingnya antikorupsi.

Upaya ini juga sejalan dengan program KPK dalam melakukan pembinaan kepada pelaku dunia usaha, termasuk BUMN, terkait pencegahan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara. Dalam penerapannya, BNI telah melakukan digitalisasi dalam berbagai aktivitas strategis perusahaan dan memastikan keputusan diambil tanpa ada unsur kepentingan pribadi maupun pihak lain.

“Implementasi tata kelola yang baik harus diterapkan dari hulu hingga hilir. Insan BNI telah dibekali visi integritas yang mengacu pada business judgement rule, sehingga tidak berujung pada tindak pidana korupsi. BNI berkomitmen untuk mengimplementasikan pengendalian gratifikasi guna mendorong etika usaha, mencegah benturan kepentingan, serta menghindari kecurangan,” kata Putrama.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 13 September 2024 | 18:51 WIB
KPK Tanamkan Nilai Integritas kepada Generasi Muda untuk Cegah Korupsi
  • Oleh MC KAB BELU
  • Jumat, 13 September 2024 | 20:51 WIB
KPK Jadikan Belu Sebagai Calon Kabupaten Antikorupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 12 September 2024 | 21:41 WIB
Sinergitas Antarinstansi Kunci Percepatan Pemberantasan Korupsi di Indonesia
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 11 September 2024 | 21:20 WIB
Hingga 9 September 2024, 99,32 Persen Caleg Terpilih telah Serahkan LHKPN ke KPK
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 11 September 2024 | 21:17 WIB
KPK dan ICAC Hong Kong Teken MoU, Tingkatkan Kolaborasi Global untuk Melawan Korupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 10 September 2024 | 17:57 WIB
KPK Optimalkan Pencegahan Korupsi lewat Jurnal Integritas dan Program ACT Series