Polisi Gagalkan Peredaran Ganja Seberat 77 Kilogram

: Polres Metro Jakarta Utara mengungkap peredaran narkoba jenis ganja seberat 77 Kilogram/ dok. Humas Polri.


Oleh Jhon Rico, Selasa, 30 Juli 2024 | 19:00 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 241


Jakarta, InfoPublik- Unit 3 Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara mengungkap peredaran narkoba jenis ganja seberat 77 Kilogram. Petugas pun mengamankan dua pelaku berinisial MS dan NR.

“Kami menangkap dua pelaku yang akan mengedarkan narkoba jenis ganja hasil dari pengembangan yang dilakukan oleh petugas,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangan resminya, Selasa (30/7/24).

Ia menyatakan, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat dengan adanya penyalahgunaan narkotika jenis ganja di sekitar Mall Sumarecon, Bekasi.

“Berangkat dari informasi masyarakat, ada transaksi ganja di Bekasi. Tersangka MS ditangkap di Bekasi kota, sedangkan seorang lagi NR ditangkap di Tambun Selatan,” ujar dia.

Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti tiga unit koper berisi 75 paket ganja seberat 75 Kilogram.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Jhon Rico
  • Selasa, 27 Agustus 2024 | 20:10 WIB
BNN dan BAZNAS Kerja Sama Optimalisasi Dana Keagamaan dalam P4GN
  • Oleh Jhon Rico
  • Jumat, 23 Agustus 2024 | 08:03 WIB
BNN Raih Penghargaan JDIHN Award 2024
  • Oleh Jhon Rico
  • Rabu, 21 Agustus 2024 | 22:50 WIB
Masyarakat Pesisir Labuan Bajo Deklarasikan Antinarkoba
  • Oleh Jhon Rico
  • Rabu, 21 Agustus 2024 | 22:40 WIB
BNN Harapkan Dukungan Penuh DPR RI dalam P4GN
  • Oleh Jhon Rico
  • Senin, 19 Agustus 2024 | 23:24 WIB
BNN Musnahkan Barang Bukti 278.9 Gram Narkotika
  • Oleh Jhon Rico
  • Rabu, 14 Agustus 2024 | 21:03 WIB
BNN dan Kwarnas Gerakan Pramuka Perkuat Sinergi P4GN