KPK Ungkap Kurangnya Koordinasi dalam Tata Kelola Pelayanan Publik di Raja Ampat

: Ilustrasi Kartu Pleyanan publik di Raja Ampat (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 17 Juli 2024 | 20:49 WIB - Redaktur: Untung S - 236


Jakarta, InfoPublik - Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tata kelola di sektor pelayanan publik di Raja Ampat belum berjalan baik. Selama ini, pemerintah daerah terkesan masih berjalan sendiri-sendiri dan belum berkolaborasi satu sama lain.

“Saya belum melihat sinergitasnya. Kalau KPK tidak datang ke sini, tidak akan terjadi koordinasi. Inilah koordinasi. Harusnya ada atau tanpa adanya kami, koordinasi tetap harus jalan. Semuanya kan dilakukan demi kepentingan masyarakat,” jelas Marvelous, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (17/7/2024).

Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati, sepakat bahwa dalam urusan tata kelola, seluruh instansi terkait seharusnya bisa bersinergi demi mencapai tujuan bersama, yakni peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditujukan bagi kesejahteraan dan kepentingan masyarakat.

“Jangan nanti kalau baiknya, masuk sini dengan segala program, dapat anggaran. Namun, saat ada masalah, kami lagi yang bertanggung jawab. Untuk provinsi kan Rp700.000 sedangkan kabupaten hanya Rp300.000. Tidak sebanding dengan beban yang diberikan,” tutur Abdul Faris.

Abdul Faris menjelaskan bahwa sejauh ini tim UPTD kabupaten yang bertugas mengawasi kawasan konservasi hanya terdiri dari dua orang saja.

Data KKP Raja Ampat sendiri menunjukkan bahwa wilayah Raja Ampat terdiri dari 4,6 juta hektar lautan dengan 1.411 pulau kecil, pulau karang atau atol, dan beting, yang mengelilingi empat pulau utama, yaitu Waigeo, Batanta, Salawati, dan Misool. Dengan kelimpahan spesies laut yang fenomenal– termasuk megafauna seperti hiu paus, pari manta, dan penyu– perairan di Raja Ampat diakui sebagai pusat keanekaragaman hayati laut dunia.

“Raja Ampat juga terkenal dengan keindahan terumbu karangnya. Jangan sampai, terumbu karang yang membutuhkan waktu 15 tahun untuk tumbuh setiap satu sentimeternya, dirusak oleh oknum tidak bertanggung jawab. Sehingga kawasan ini harus benar-benar dijaga dan dilestarikan,” tegasnya.

Dengan situasi ini, diharapkan perbaikan tata kelola dan sinergi antarinstansi dapat segera dilakukan untuk menghindari kebocoran lebih lanjut dan memastikan bahwa PAD digunakan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat Raja Ampat.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 6 September 2024 | 21:28 WIB
KPK Targetkan Empat Sasaran Strategis untuk Pemberantasan Korupsi pada 2025
  • Oleh MC KAB HALMAHERA SELATAN
  • Kamis, 5 September 2024 | 18:32 WIB
DPRD Halsel Gandeng Ombudsman Malut Bahas Optimalisasi Pelayanan Publik 2025
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 5 September 2024 | 18:19 WIB
KPK Tegaskan Pentingnya Pencegahan Korupsi di Banten lewat Roadshow Bus Antikorupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 5 September 2024 | 18:11 WIB
KPK Serahkan Aset Tanah Senilai Rp9,6 Miliar untuk Pembangunan Desa Jatireja