Puan Maharani Tekankan Pentingnya Regulasi Baru untuk Fintech P2P Lending

: Ketua DPR RI Puan Maharani, /Foto istimewa/Humas DPR Ri


Oleh Wandi, Selasa, 16 Juli 2024 | 21:09 WIB - Redaktur: Untung S - 344


Jakarta, InfoPublik – Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti pentingnya penyusunan peraturan baru untuk perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang sedang digodok oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menekankan bahwa aturan yang dibuat harus mengutamakan keamanan dan perlindungan masyarakat.

Puan Maharani menegaskan bahwa literasi keuangan masyarakat Indonesia terhadap pinjaman online masih rendah, sehingga banyak yang terjebak dalam utang dan berakhir dalam situasi sulit.

“Dalam realitasnya masyarakat yang terlilit utang pinjol semakin banyak. Edukasi menjadi satu hal yang penting dilakukan kepada masyarakat, untuk melindungi mereka agar tidak terjebak dalam kondisi gagal bayar,” ujar Puan dalam siaran resminya, Selasa (16/7/2024).

Data dari OJK menunjukkan bahwa hampir 5 persen dari penduduk Indonesia terlilit utang pinjol. Berbagai masalah sosial, termasuk beberapa kasus bunuh diri, muncul akibat pinjol yang mencari keuntungan dengan memanfaatkan kondisi masyarakat yang kesulitan.

Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) kini dalam tahap penyelarasan. Salah satu poin utama dalam RPOJK LPBBTI adalah penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar.

Puan Maharani berharap peraturan ini dapat melindungi masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat melalui pemanfaatan teknologi finansial yang bertanggung jawab.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 13 September 2024 | 14:53 WIB
DPR Setujui Tambahan Anggaran Kementerian PUPR Rp40,59 Triliun dalam RAPBN 2025
  • Oleh Fatkhurrohim
  • Rabu, 11 September 2024 | 21:47 WIB
Kemhan dan TNI Siap Laksanakan Anggaran 2025, DPR RI Berikan Dukungan Penuh
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 11 September 2024 | 21:20 WIB
Hingga 9 September 2024, 99,32 Persen Caleg Terpilih telah Serahkan LHKPN ke KPK