Menko Polhukam Hadi Tjahjanto: Perubahan UU TNI dan Polri Harus sesuai Kebutuhan Masyarakat

: Dalam Rapat Dengar Pendapat terkait Perubahan Undang-Undang TNI dan Polri, Menko Polhukam RI, Hadi Tjahjanto, menegaskan bahwa Perubahan UU TNI dan Polri tersebut Harus Mampu Menjawab Kebutuhan Masyarakat, Jakarta, Kamis, (11/7/2024). Foto. Humas Kemenko Polhukam RI.


Oleh Fatkhurrohim, Jumat, 12 Juli 2024 | 06:03 WIB - Redaktur: Untung S - 351


Jakarta, InfoPublik – Pemerintah saat ini tidak hanya mengupayakan perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (Polri) sesuai persyaratan formal pembentukannya, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Hadi Tjahjanto, dalam Dengar Pendapat Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU TNI dan Polri di Jakarta, Kamis (11/7/2024).

“Saya menekankan bahwa pemerintah tidak hanya sekadar memenuhi persyaratan formal pembentukan UU saja. Yang paling penting adalah mendorong dan memastikan substansi materi muatan RUU TNI dan RUU Polri mampu menjawab kebutuhan masyarakat dengan mengoptimalkan fungsi TNI dan Polri,” kata Hadi Tjahjanto.

Menko Hadi menjelaskan bahwa kedua RUU perubahan tersebut telah diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan sudah disampaikan kepada Presiden. Presiden, melalui Menteri Sekretaris Negara, kemudian menunjuk Menko Polhukam untuk mengoordinasikan penyusunan dua RUU tersebut.

“Secara khusus, Bapak Presiden melalui Mensesneg menunjuk saya selaku Menko Polhukam untuk mengoordinasikan penyusunan RUU TNI dan RUU Polri tersebut sesuai dengan ketentuan formal dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Diharapkan, pemerintah mampu menghadirkan dialektika dan mendapatkan keberagaman perspektif terkait substansi dalam RUU TNI dan RUU Polri, baik pendapat yang mendukung maupun yang kontra.

“Dengan demikian, akan terwujud keseimbangan antara kebutuhan pengembangan organisasi TNI dan Polri serta kebutuhan dalam perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Hadi Tjahjanto.

Rapat dengar pendapat publik ini dihadiri oleh berbagai kalangan, antara lain akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Non-Governmental Organization (NGO), hingga media sebagai perwakilan representatif masyarakat.

 

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 14 September 2024 | 10:00 WIB
41 Daerah Hadapi Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 13 September 2024 | 10:52 WIB
Menlu Titipkan Isu Palestina ke DPR
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 11 September 2024 | 21:20 WIB
Hingga 9 September 2024, 99,32 Persen Caleg Terpilih telah Serahkan LHKPN ke KPK
  • Oleh Fatkhurrohim
  • Selasa, 10 September 2024 | 19:21 WIB
Menko Polhukam: PON XXI Perekat Kesatuan Bangsa di Tengah Keberagaman
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 7 September 2024 | 11:36 WIB
Jika Kotak Kosong Menang, KPU Siapkan Pilkada Ulang
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 6 September 2024 | 21:28 WIB
KPK Targetkan Empat Sasaran Strategis untuk Pemberantasan Korupsi pada 2025
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 6 September 2024 | 21:25 WIB
KY Pastikan Seleksi Calon Hakim Agung sesuai Aturan Hukum