Strategi Baru Polri Memberantas Narkoba, Penerapan TPPU kepada Bandar dan Kurir

: Direktur Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa/ dok. Humas Polri.


Oleh Jhon Rico, Rabu, 10 Juli 2024 | 22:03 WIB - Redaktur: Untung S - 295


Jakarta, InfoPublik - Dalam upaya meningkatkan efektivitas penanggulangan narkoba, Polri melalui Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (Satgas P3GN) mengambil langkah tegas dengan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada bandar dan kurir narkoba.

Kebijakan itu, diumumkan oleh Brigjen Pol. Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, bertujuan untuk mengempiskan kekayaan para pelaku dan memperberat hukuman sebagai efek jera.

"Dengan seringnya pengungkapan kasus, para pelaku narkoba semakin kreatif dalam mengedarkan barang terlarang mereka. Kebijakan TPPU ini diharapkan akan membuat mereka berpikir dua kali karena risiko kehilangan semua aset yang mereka miliki," ujar Brigjen Pol. Mukti dalam keterangan resminya pada Rabu (10/8/2024).

Salah satu kasus yang sedang dikejar oleh Polri adalah jaringan narkoba internasional yang dipimpin oleh Fredy Pratama. Jaringan ini dikenal adaptif dan inovatif dalam mengubah metode pengiriman narkoba ke Indonesia, meskipun kemasan yang digunakan masih sama.

"Kami sudah mengantongi semua modus baru mereka. Kemasan mungkin sama, tetapi cara mereka memasukkan barang ke Indonesia sudah berubah. Tindakan ini diharapkan akan mempersempit ruang gerak mereka," tambah Brigjen Pol. Mukti.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Minggu, 15 September 2024 | 08:32 WIB
Akhir 2024, Kementerian PUPR akan Bangun 30 Embung Tambahan di IKN untuk Konservasi Air
  • Oleh Tri Antoro
  • Sabtu, 14 September 2024 | 17:56 WIB
PON XXI Sumut: 6.034 Personel Gabungan Jamin Keamanan Atlet dan Pengunjung
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 13 September 2024 | 17:47 WIB
Lapas Batam Gelar Razia Gabungan, Cegah Handphone Ilegal dan Narkoba
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Sabtu, 14 September 2024 | 08:58 WIB
Polres Kepulauan Sula Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMA Negeri 1
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 13 September 2024 | 14:01 WIB
Uji Publik Raperda Trantibumlinmas Penting untuk Implementasi yang Efektif
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 13 September 2024 | 14:02 WIB
Rokok Ilegal Merugikan Negara, Pemkab Lumajang Ajak Masyarakat Aktif Mengawasi