Pilkada Serentak, Mendagri Ingatkan Kembali Netralitas ASN

: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2024 untuk wilayah Sumatera, di Medan, Selasa. (ANTARA/Anggi Luthfi Panggabean)


Oleh Eko Budiono, Selasa, 9 Juli 2024 | 21:46 WIB - Redaktur: Untung S - 371


Jakarta, InfoPublik - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan kembali aparatur sipil negara (ASN), wajib menjaga netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sesuai peraturan yang berlaku.

"Netralitas ASN sudah ada aturan di dalam Undang-Undang Pilkada dan juga diatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta lembaga lainnya," ujar Tito melalui keterangan resmi, pada Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2024 untuk wilayah Sumatera, di Kota Medan, Sumatera Utara, seperti dilansir ANTARA, Selasa (9/7/2024).

Dalam peraturan tersebut, kata Tito, para ASN harus menjunjung netralitas pada pesta demokrasi karena ada sanksi-sanksi yang berlaku jika melanggarnya.

"Jika ada dugaan pelanggaran netralitas ASN mekanisme nya sama, yang pertama Bawaslu akan melakukan investigasi, bisa melakukan mediasi dan bisa juga dilanjutkan proses pidana dan sanksi yang lainnya," tuturnya.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga akan mengaktifkan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) guna memaksimalkan upaya menjaga netralitas ASN tersebut.

"Kalau ada dugaan pelanggaran netralitas ASN akan kita tindak lanjuti," ucap dia.

Dalam kesempatan itu, Tito juga menekankan pentingnya meningkatkan partisipasi pemilih dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Menurutnya, semakin tinggi partisipasi pemilih, maka legitimasi hasil Pilkada Serentak 2024 akan semakin kuat.

Tito mengatakan, pihaknya telah menyerahkan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Data tersebut salah satunya mengenai jumlah masyarakat yang berusia 17 tahun saat pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024.

"Jadi data ini akan berbeda dengan Pemilu 14 Februari, karena antara 14 Februari sampai 27 November ada yang berusia 17 tahun, punya hak pilih, yang kedua yang mereka bukan anggota TNI/Polri," kata Tito.
 

 

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada 27 Februari - 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.

2. Pada  24 April - 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.

3. Pada  5 Mei - 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

4. Pada 31 Mei - 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

5. Pada 24 - 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.

6. Pada 27 - 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.

7. Pada  27 Agustus - 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.

8. Pada  22 September 2024: Penetapan pasangan calon.

9. Pada  25 September - 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.

10. Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.

11. Pada 27 November - 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BANGGAI KEPULAUAN
  • Jumat, 20 September 2024 | 15:50 WIB
Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024 Jadi Fokus Utama Bawaslu Banggai Kepulauan
  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Jumat, 20 September 2024 | 16:00 WIB
Pj Bupati Nagan Raya Komitmen Jaga Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 17 September 2024 | 15:32 WIB
Bawaslu Ajak Kepala Daerah Jaga Netralitas ASN
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Selasa, 17 September 2024 | 23:56 WIB
Jelang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Maluku Utara Antisipasi Isu Negatif
  • Oleh MC KAB PULANG PISAU
  • Selasa, 17 September 2024 | 10:23 WIB
Staf Ahli Bupati Pulang Pisau: Jaga Netralitas ASN di Penyelenggaraan Pilkada
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Minggu, 15 September 2024 | 23:57 WIB
94 Tahanan Rutan Ternate Telah Terdaftar dalam DPT Pilkada 2024