Awasi Perhitungan Ulang Surat Suara, Panwaslih Aceh Turunkan Ratusan Petugas
: Pekerja mengangkut logistik pemilu 2024 ke atas kapal angkutan barang untuk didistribusikan ke wilayah pulau terluar Kabupaten Aceh Besar di pelabuhan Ulele, Banda Aceh, Aceh, Senin (12/2/2024). KIP Aceh Besar menggunakan kapal kayu untuk mendistribusikan 90 kotak suara beserta logistik Pemilu 2024 untuk 18 Tempat Pemilihan Suara (TPS) yang tersebar di kecamatan Pulo Aceh. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/nym.
Oleh Eko Budiono, Jumat, 5 Juli 2024 | 07:59 WIB - Redaktur: Untung S - 403
Jakarta, InfoPublik - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, menurunkan sejumlah 178 orang petugas untuk mengawasi proses perhitungan ulang surat suara (PUSS) Pemilu 2024 di Kabupaten Aceh dan Pidie Jaya.
"Kami sudah menentukan 178 orang untuk mengawasi PUSS itu, mereka disebarkan ke 89 panel di dua kabupaten tersebut," kata Ketua Panwaslih Aceh, Agus Syahputra, melalui keterangan resmi, seperti dilansir ANTARA, Kamis (4/7/2024).
Untuk diketahui, dalam sidang gugatan Pemilu 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk PUSS di wilayah Kabupaten Aceh Timur, dan Pidie Jaya. Baik untuk tingkatan DPR Aceh maupun DPRK.
Kemudian, berdasarkan surat keputusan KPU RI Nomor 767 Tahun 2014 tertanggal 14 Juni 2024, pelaksanaan perhitungan ulang surat suara di Aceh Timur dan Pidie Jaya tersebut dilaksanakan pada 6-7 Juli 2024.
Agus menyebutkan, untuk perhitungan ulang surat suara di Aceh hasil putusan MK tersebut yakni mencapai proses 770 TPS, tersebar dari 288 desa di Aceh Timur dan Pidie Jaya.
Rinciannya, di Aceh Timur sebanyak 539 TPS di 185 desa dan 11 kecamatan, terbagi dalam 67 panel.
Kemudian, Pidie Jaya 231 TPS tersebar di 103 desa dalam tiga kecamatan, dibagi ke 22 Panel.
Karena itu, Panwaslih Aceh menurunkan sebanyak 178 tim pengawas, dan menempatkan sebanyak dua petugas di masing-masing panel.
"Artinya, pengawas kita tersebar di Aceh Timur sebanyak 134 orang untuk 67 panel, dan 44 orang di Pidie Jaya untuk mengawasi 22 panel," ujarnya.
Agus menyampaikan, selain menyiapkan petugas, Panwaslih Aceh juga melakukan beberapa langkah pengawasan lainnya yakni membangun koordinasi dengan kepolisian untuk pengamanan PUSS di Aceh ini.
Kemudian, melakukan upaya pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dengan memberikan surat imbauan kepada KIP Aceh dengan Nomor 112/PM.00.01/
K.AC/06/2024 dan Nomor 113/PM.00.01/
K.AC/06/2024.
Disamping itu, Panwaslih Aceh juga telah melakukan serangkaian kegiatan guna mendukung kerja-kerja tim fasilitasi PUSS. Mulai dari koordinasi langsung dengan Panwaslih Pidie Jaya dan Aceh Timur.
"Koordinasi ini sebagai upaya untuk melakukan pemetaan awal terhadap kebutuhan sumber daya manusia, pemetaan kerawanan pada proses persiapan dan pelaksanaan, baik pada saat penghitungan maupun rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten," katanya.
Tak hanya itu, lanjut Agus, Panwaslih juga telah melakukan rapat bersama dengan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Aceh tentang kerawanan pelanggaran pidana dalam pelaksanaan PUSS nantinya.
Jika ada potensi pidana Pemilu yang muncul dalam proses penghitungan dan rekapitulasi, Tim Sentra Gakkumdu akan mendampingi proses penyelesaiannya.
"Ini semua untuk mempermudah proses penegakan hukum Pemilu atas pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menjadi pidana Pemilu di dua kabupaten tersebut," katanya.
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id