MK Gelar Sidang Pendahuluan Terkait Usia Calon Kepala Daerah

: Wakil Ketua MK, Saldi Isra menyidangkan perkara Nomor 41/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh pemohon terkait usia calon kepala daerah/ foto: MK


Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Selasa, 2 Juli 2024 | 18:13 WIB - Redaktur: Untung S - 288


Jakarta, InfoPublik – Mahkamah Konstitusi (Mk) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan terkait dengan usia calon kepala daerah yang teregristasi pada Perkara Nomor 41/PUU-XXII/2024.

Sidang tersebut menguji perihal Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Berdasarkan siaran pers MK, sidang dilaksanakan pada Selasa (2/7/2024) pukul 09.00 WIB. Permohonan itu diajukan oleh pemohon yang merupakan seorang karyawan swasta bernama Astro Alfa Liecharlie, yang mempersoalkan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada.

Pada pasal tersebut berbunyi: “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.”

Dalam permohonan yang diajukan, dijelaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah perlu ditetapkan berbeda satu sama lain untuk mempertegas kedudukan masing-masing jabatan; apakah lebih tinggi, setara, atau lebih rendah. Pemohon berpendapat, syarat usia terendah bagi calon wakil gubernur seharusnya tidak lebih tinggi dari dari 29 tahun.

Demikian juga syarat usia terendah bagi calon wakil bupati dan calon wakil walikota, Pemohon menilai seharusnya tidak lebih tinggi dari 24 tahun. Pada dasarnya, Pemohon berkeyakinan bahwa selisih satu tahun antara Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati akan memenuhi asal rasionalitas dan keadilan.

Pada petitum, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30  tahun untuk Calon Gubernur, 29 tahun untuk Calon Wakil Gubernur, 25 (Calon Bupati dan Calon Walikota, serta 24  tahun untuk Calon Wakil Bupati dan Calon Wakil Walikota.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV RIAU
  • Kamis, 3 Oktober 2024 | 20:19 WIB
Pj Gubernur Riau ke ASN: Netralitas adalah Harga Mati di Pilkada 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 2 Oktober 2024 | 09:00 WIB
MK Gelar Bimtek PHPKada bagi Tim Hukum Partai Politik
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 1 Oktober 2024 | 17:46 WIB
KY Minta Pengadilan Tingkatkan Pengamanan untuk Perkara Pilkada 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Senin, 30 September 2024 | 18:50 WIB
MK dan Komisi Informasi Pusat Sepakati Kerja Sama untuk Keterbukaan Informasi
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Selasa, 1 Oktober 2024 | 07:39 WIB
Bawaslu Ingatkan ASN Halmahera Barat Tetap Netral pada Pilkada Serentak 2024