MA Buka Gelombang I Pendidikan Calon Hakim Terpadu Empat Lingkungan Peradilan

: Ketua Mahkamah Agung M. Syarifuddin, membuka Gelombang I Program Pendidikan Calon Hakim (PPCH) Terpadu Empat lingkungan Peradilan (Foto: Dok MA)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 20 Maret 2024 | 22:23 WIB - Redaktur: Untung S - 217


Jakarta, InfoPublik - Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin membuka Gelombang I Program Pendidikan Calon Hakim (PPCH) Terpadu empat lingkungan Peradilan bertempat di Pusdiklat MA RI Mega Mendung Bogor Jawa Barat.

Ketua MA M Syarifuddin, mengatakan selama proses pendidikan dan pelatihan nanti, akan diberikan berbagai pengetahuan dan keterampilan oleh para pengajar dan fasilitator sebagai bekal untuk menjadi seorang hakim.

“Saudara juga akan diberikan pendidikan tentang perilaku, moral, etika, dan kedisiplinan, karena untuk menjadi seorang hakim bukan hanya harus cerdas dalam menganalisis setiap persoalan hukum dan terampil dalam memimpin persidangan, namun juga yang terpenting adalah, harus memiliki integritas, kedisiplinan dan sikap moral yang baik,” ujar Syarifuddin, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (20/3/2024).

Syarifuddin menyatakan mengemban jabatan sebagai seorang hakim sangatlah berat dan penuh tantangan, karena hakim adalah jabatan yang memiliki segudang kewenangan, sedangkan di sisi lain banyak pula godaan yang datang untuk mempengaruhi kemandirian para hakim ketika menangani suatu perkara.

“Oleh karena itu, hanya orang-orang memiliki mental baja dan teguh pada pendirian yang akan mampu menangkal godaan-godaan tersebut,” paparnya.

Menurutnya Profesionalitas dan integritas adalah dua hal yang mutlak harus dimiliki oleh seorang hakim tanpa bisa di tawar-tawar, karena integritas tanpa profesionalitas adalah kerapuhan, sedangkan profesionalitas tanpa integritas akan menjadi sumber terjadinya malapetaka.

“Pastikan saudara adalah orang-orang yang mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai hakim yang profesional dan memiliki integritas yang tinggi, dan semua itu harus dibangun dari sejak saat ini,” terangnya.

Peserta Program Pendidikan Calon Hakim (PPCH) Terpadu empat Lingkungan Peradilan sebanyak 1460 orang. Pelaksanaan program PPCH tersebut dibagi menjadi tiga gelombang antara lain gelombang I sebanyak 512 orang, gelombang II sebanyak 483 orang dan gelombang III sebanyak 465 orang.

Untuk saat ini peserta yang mengikuti diklat 1 adalah gelombang 1 dengan jumlah 512 orang terdiri dari Cakim Peradilan Umum sebanyak 324 orang pembelajaran di kelas dibagi menjadi 8 kelas Cakim Peradilan Agama sebanyak 126 orang dibagi dalam 3 kelas Cakim Peradilan Tata Usaha Negara sebanyak 37 orang ditempatkan dalam 1 kelas dan Cakim Peradilan Militer sebanyak 25 orang ditempatkan dalam 1 kelas

Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Bambang Hery Mulyono, mengungkapkan, dalam tahapan ini para calon hakim diberi materi pembelajaran tentang pengertian dan hakikat Negara Hukum dengan system hukumnya; apa yang dimaksud dengan Kekuasaan Kehakiman sebagaimana diamanatkan ketentuan Pasal 24 – Pasal 25 UndangUndang Dasar 1945 berikut empat kali amandemennya, serta siapa pelaku Kekuasaan Kehakiman dimaksud. Di samping itu, pada peserta diberikan pula pembelajaran tentang Kekuasaan Mahkamah Agung beserta Badan Peradilan di bawahnya dan juga tentang Mahkamah Konstitusi RI dan Komisi Yudisial RI

“Di samping pembelajaran tentang teori-teori hukum dalam kaitannya dengan Kekuasaan Kehakiman, kepada calon hakim diberikan pula pemahaman tentang struktur organisasi Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya; serta tugas pokok fungsi kelembagaannya, utamanya tugas dan kewenangan hakim, panitera pengganti dan jurusita serta calon hakim menjalankan tugas magang sebagai panitera pengganti dan menjelaskan proses acara persidangan secara keseluruhan,” ujar mantan Ketua Pengadilan Negeri Padang.

Syarifuddin meminta kepada seluruh peserta agar bersungguh-sungguh dalam mengikuti pelatihan ini, karena apa yang diperoleh pada saat pelatihan akan menentukan kompetensi saudara ketika menangani suatu perkara.

“Pergunakanlah waktu belajar dengan sebaik mungkin, karena waktu pelatihan ini sangatlah singkat, sedangkan materi yang harus saudara kuasai jumlahnya sangat banyak, sehingga jika saudara tidak pandai-pandai dalam mengatur waktu, maka akan sulit untuk bisa mencapai standar kompetensi yang ditargetkan,” tutupnya.

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 27 Mei 2024 | 20:39 WIB
MA Laksanakan Pendampingan Penilaian Mandiri Maturitas SPIP
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 8 Mei 2024 | 18:40 WIB
Komisi III DPR RI Awasi Langsung Lembaga Peradilan di Provinsi Bali
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 7 Mei 2024 | 17:34 WIB
Ketua MA Lantik Enam Ketua Pengadilan Tinggi Agama
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Sabtu, 4 Mei 2024 | 18:50 WIB
Komisi III DPR RI Awasi Langsung Lembaga Peradilan di Kalimantan Selatan
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Sabtu, 4 Mei 2024 | 18:20 WIB
Komisi III DPR RI Awasi Langsung Lembaga Peradilan di Provinsi Lampung
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 3 Mei 2024 | 12:56 WIB
Aplikasi SIPP Versi 5.5.0 dan SIAP MA Terintegrasi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 24 April 2024 | 21:48 WIB
KPK Limpahkan Berkas Perkara Gazalba Saleh ke Pengadilan Tipikor
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 24 April 2024 | 20:31 WIB
Suharto Terpilih Jadi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial