Seleksi CHA dan Calon Hakim Ad Hoc HAM di MA Masuki Seleksi Kualitas

: Pimpinan Komisi Yudisial hadir dalam seleksi kualitas calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) (Foto: Dok KY)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Kamis, 7 Maret 2024 | 21:52 WIB - Redaktur: Untung S - 268


Jakarta, InfoPublik - Komisi Yudisial (KY) menggelar seleksi kualitas calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) selama dua hari, Kamis sampai Jumat (7-8/3/2024) di Jakarta. 

Seleksi diikuti oleh 129 orang CHA dan 20 orang calon hakim ad hoc HAM di MA. Secara lebih terperinci, seleksi kualitas ini diikuti oleh 59 orang Kamar Pidana, 29 orang Kamar Perdata, 22 orang kamar Agama, 8 orang kamar Tata Usaha Negara, dan 11 orang kamar Tata Usaha Negara khusus pajak, serta 20 orang calon hakim ad hoc HAM di MA.

"Sebanyak 3 calon hakim agung mengundurkan diri dan 1 orang tidak hadir, sehingga dengan demikian peserta seleksi kualitas calon hakim agung menjadi 129 orang. Untuk calon hakim ad hoc  HAM di MA diikuti 20 orang," ujar Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Kamis (7/3/2024).

Ketua KY Amzulian Rifai mengungkapkan, saat membuka seleksi kualitas secara resmi, jumlah pendaftar seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA Tahun 2024 meningkat pesat. Hal ini merefleksikan tiga hal. 

Pertama, informasi dari KY tentang seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA tersebar cukup luas. Kedua, meningkatnya minat untuk mendaftar. Ketiga, meningkatnya kepercayaan dari para peserta terhadap proses seleksi yang diselenggarakan KY.

Tahun ini, seleksi kualitas kembali dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap menggunakan laptop sebagai alat kerja. Hal tersebut sejalan dengan kebijakan MA mengenai digitalisasi dalam proses kerjanya. Seleksi kualitas dilaksanakan untuk mengukur dan menilai tingkat kapasitas keilmuan dan keahlian calon mengacu kepada standar kompetensi hakim agung. 

"Kami percaya Bapak dan Ibu yang sudah lolos administrasi dan saat ini mengikuti seleksi kualitas tentu sudah memiliki kompetensi yang memadai, sehingga memiliki keunggulan untuk mengisi formasi hakim agung di Indonesia. Diharapkan rangkaian uji kelayakan yang dilakukan KY ini dapat menghasilkan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA yang siap bertugas dan memiliki pengetahuan, keterampilan, dan karakteristik personal yang tangguh dan terpuji," pungkas Amzulian.

Para calon akan menjalani tes berupa pembuatan karya tulis di tempat, studi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), tes objektif, dan studi kasus hukum. Dalam seleksi ini juga dilakukan penilaian karya profesi, khusus calon hakim agung.

Anggota KY selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim M. Taufiq HZ menekankan pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam proses seleksi. Menurutnya, tahapan seleksi dirancang sehingga para penilai yang terlibat dapat melakukan penilaian secara objektif. 

"Penilaian dilakukan secara anonim, sehingga penilai tidak mengetahui identitas calon yang dinilai. Demikian pula pada pengambilan keputusan kelulusan, pada tahap seleksi kualitas ini, pengambilan keputusan dirancang dengan cara menetapkan terlebih dahulu angka passing grade sebelum identitas calon dibuka," urai Taufiq.

Sekadar informasi, KY membuka pendaftaran untuk 2 hakim agung Kamar Perdata, 3 hakim agung Kamar Pidana, 1 hakim agung Kamar Agama, 1 hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), 3 hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta 3 hakim ad hoc HAM di MA.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 3 Mei 2024 | 12:54 WIB
Teknis Yudisial bukan Kewenangan KY
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 2 Mei 2024 | 16:50 WIB
Peningkatan Kesejahteraan Hakim Jadi Perhatian KY
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 22 April 2024 | 16:59 WIB
Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM di MA Jalani Seleksi Kesehatan-Kepribadian
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 19 April 2024 | 16:50 WIB
Ketua MA Minta 482 Calon Hakim Jangan Coba-Coba dan Main-Main
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 18 April 2024 | 16:35 WIB
Ada Dua Tantangan Kewenangan KY dalam Pengawasan Hakim
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 18 April 2024 | 14:31 WIB
Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim Berpotensi Terjadi di Perkara Perceraian
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 17 April 2024 | 20:46 WIB
KY Fokus Tingkatkan Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Peradilan
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 16 April 2024 | 20:02 WIB
Advokasi Hakim KY tidak Sama dengan Menjadi Kuasa Hukum Hakim