KY Fokus Tingkatkan Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Peradilan

: Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai (Foto: Dok KY)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 17 April 2024 | 20:46 WIB - Redaktur: Untung S - 102


Jakarta, InfoPublik – Indonesia adalah negara hukum. Namun, ada anekdot yang justru menceritakan bahwa orang yang berurusan dengan hukum di Indonesia menjadi kapok. Hal itu terjadi karena ada problematika penegakan hukum yang tidak sesuai dengan prinsip negara hukum.

Sebagai negara hukum, maka seharusnya kepercayaan pada kinerja lembaga peradilan harus berada di nomor satu. Namun, kenyataan tidak demikian. Oleh karena itu, KY hadir untuk membantu meningkatkan kepercayaan publik.

Hal itu diungkapkan Ketua KY Amzulian Rifai saat memberikan kuliah umum di hadapan puluhan mahasiswa dan dosen Universitas Singaperbangsa, Karawang, Jawa Barat, Rabu (17/4/2024).

“Kalau tidak percaya, berurusanlah dengan hukum. Yang mau diet, tidak usah coba macam-macam diet karena cukup berurusan dengan hukum. Yang gemuk nanti jadi kurus. Yang sebelumnya sabar jadi pemarah. Hal itu karena pengalamannya tidak enak," ungkap Amzulian.

Berdasarkan pengalaman menjabat sebagai pejabat negara, Amzulian mengungkap berbagai kemungkinan penyebab ketidakpercayaan publik tersebut.

Misalnya, ada yang menghadapi kasus di mana orang yang tidak bersalah, tetapi malah dipersalahkan, atau ada orang yang salah, tetapi justru dibebaskan. Ada orang yang tidak berhak atas tanah, malah menjadi berhak. Ada orang yang kehilangan tanahnya karena tidak punya sertifikat. Ada orang yang mengurus sertifikat tanah bertahun-tahun, tetapi tidak keluar sertifikatnya. Hal seperti itu yang dapat membuat lembaga peradilan tidak mendapat peringkat nomor satu dalam persepsi dan kepercayaan publik.

Dalam riset yang pernah dilakukan, memang belum pernah ada di mana lembaga peradilan mendapat peringkat pertama dalam kepercayaan publik. Biasanya urutan kelima, di mana di atasnya merupakan lembaga pemerintahan.

“Kepercayaan publik itu penting, karena saat lembaga negara tidak mendapat kepercayaan, seakan-akan apa yang dilakukannya salah terus. Padahal di antara mereka (hakim), banyak yang sudah bekerja keras. Oleh karena itu, muncullah Pasal 24B di dalam UUD NRI Tahun 1945,” beber Amzulian.

Di era reformasi, ada lembaga negara yang dihapus, ada juga lembaga baru yang diciptakan. Munculnya KY karena memang perlu ada lembaga negara sebagai pengawas eksternal kekuasaan kehakiman, KY diberikan wewenang dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Kalau diperhatikan, KY itu ranahnya etik, yakni pengawasan hakim.

Amzulian juga menjelaskan, melihat perkembangan laporan masyarakat ke KY terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), maka ada kenaikan yang cukup signifikan setiap tahun sehingga perlu usaha optimal untuk menyelesaikannya.

“Bukan kami tidak berbuat, tapi saya punya keterbatasan. Banyak yang menyatakan undang-undang tentang KY harus diubah, tetapi saya tidak di posisi mengurusi undang-undang karena hal itu urusan DPR. Tugas saya adalah menjalankan lembaga negara ini, apapun kekurangannya,” pungkas Amzulian.

Kuliah umum ini merupakan rangkaian dari seremonial penandatanganan nota kesepahaman antara KY dengan Universitas Singaperbangsa.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 18:35 WIB
Optimalisasi Peran Masyarakat Penting untuk Memantau Perkara PBH
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 18:30 WIB
Ungkap Kendala Pemantauan PBH, KY Ajak Masyarakat Berkolaborasi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 13 Mei 2024 | 20:51 WIB
Garis Batas Kesalahan Teknis Yudisial dan Pelanggaran Etika Perlu Diperjelas
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 10 Mei 2024 | 13:45 WIB
KY Jalin Kerja Sama dengan United Kingdom Ministry of Justice
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 8 Mei 2024 | 18:51 WIB
KY dan LAN Sepakat Kembangkan Kompetensi Penata Kehakiman
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 3 Mei 2024 | 12:54 WIB
Teknis Yudisial bukan Kewenangan KY