Peningkatan Kesejahteraan Hakim Jadi Perhatian KY

: Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai, dalam seminar internasional


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Kamis, 2 Mei 2024 | 16:50 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 142


Jakarta, Infopublik  – Tidak hanya peningkatan kapasitas, persoalan pemenuhan kesejahteraan hakim sebagai pejabat negara juga menjadi perhatian Komisi Yudisial (KY). Selain itu juga ada aspek kesejahteraan hakim tidak terbatas pada pemenuhan kebutuhan material semata, tetapi juga mencakup kesehatan, keamanan, keberlanjutan, dan kemakmuran yang kohesif. Selain itu juga perlu pelaksanaan rekrutmen dan pendidikan serta pelatihan yang tepat.

Hal itu diungkapkan Ketua KY Amzulian Rifai, dalam seminar internasional "Integritas dan Kesejahteraan Hakim: Tren dan Komparasi dari Berbagai Negara, di Jakarta, Kamis (2/5/2024).

“Semua aspek ini harus diperhatikan secara serius dan merata untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif bagi hakim, sehingga hakim dapat menjalankan tugasnya dengan adil dan tanpa rasa takut atau kekhawatiran,” jelasnya.

Menurut Amzulian, negara mengakui dan menjamin independensi hakim. Jaminan dan pengakuan di sini, tidak hanya dalam UUD 1945 maupun berbagai peraturan perundang-undangan, melainkan juga melalui wujud nyata. Mengakui hakim sebagai pejabat negara mestinya berimplikasi pada hak, sistem jabatan hakim sebagai pejabat negara, gaji, dan fasilitas-fasilitas lain sebagai pejabat negara.

“Rasa aman untuk seorang hakim itu penting, termasuk pentingnya dukungan negara dalam meningkatkan kesejahteraan hakim, termasuk jaminan kesehatan yang merata, keamanan dalam menghadapi berbagai risiko terkait tugas, serta jaminan pensiun yang memadai," tutur Amzulian.

Amzulian menambahkan, saat ini KY juga sedang memperkuat tugas advokasi hakim. Jika hakim mengalami pelecehan, baik adanya laporan atau tanpa laporan, tim advokasi akan menangani dugaan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

"Tindakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada hakim agar merasa aman dalam menghadapi tantangan yang dihadapi," lanjut Amzulian.

Menurutnya, adalah faktor penting yang akan berkontribusi pada peningkatan integritas dan martabat peradilan. Melalui seminar ini dan upaya-upaya berkelanjutan lainnya, akan terjadi peningkatan signifikan dalam kesejahteraan hakim yang pada akhirnya akan berdampak positif pada kualitas peradilan di Indonesia.

“Hakim adalah personifikasi negara dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman yang kewenangannya diperoleh secara atributif dari konstitusi, sehingga negara wajib menciptakan kewibawaan jabatan hakim sebagai instrumen pokok dalam mewujudkan independensi kekuasaan kehakiman. Perbaikan kesejahteraan hakim dibutuhkan dan cukup rasional untuk dilaksanakan," tutup Amzulian.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 3 Mei 2024 | 12:54 WIB
Teknis Yudisial bukan Kewenangan KY
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 22 April 2024 | 16:59 WIB
Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM di MA Jalani Seleksi Kesehatan-Kepribadian
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 19 April 2024 | 16:50 WIB
Ketua MA Minta 482 Calon Hakim Jangan Coba-Coba dan Main-Main
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 18 April 2024 | 16:35 WIB
Ada Dua Tantangan Kewenangan KY dalam Pengawasan Hakim
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 18 April 2024 | 14:31 WIB
Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim Berpotensi Terjadi di Perkara Perceraian
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 17 April 2024 | 20:46 WIB
KY Fokus Tingkatkan Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Peradilan
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 16 April 2024 | 20:02 WIB
Advokasi Hakim KY tidak Sama dengan Menjadi Kuasa Hukum Hakim
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 16 April 2024 | 16:24 WIB
Aparat Penegak Hukum Perlu Bersinergi Jaga Keamanan Persidangan