24 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Gratifikasi dan TPPU Mantan Bupati Probolinggo

: Interior KPK (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 21 Februari 2024 | 20:06 WIB - Redaktur: Untung S - 792


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap 24 saksi dalam dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, Rabu (21/2/2024) bertempat di Polres Probolinggo Kota, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi- saksi atas nama H. Musayyib Nahrawi (Mantan anggota DPRD), Mahbub Zaunaidi (Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kab Probolinggo tahun 2021), Wiwin Wahyuningsih (Kasubbag Umum & Kepegawaian Dinas ketahanan Pangan Kab Probolinggo).

Kemudian Abdul Halim (PNS/Kepala BKD Kab. Probolinggo 2014 sampai 2019), Andi Taqwin (Bendahara Dinas Perikanan), Abu Samsudin (Staf Pemerintahan Kecamatan Gending), Demokratus Krisna Yustisia (Koordinator jabatan fungsional di DPMPTSP), Endang Setyowati (Kasubag Keuangan Dinkes Kab. Probolinggo 2021), Retno Ayu Afianingrum (Penata Laporan Keuangan  Subbag Keuangan Dinkes Kab. Probolinggo), Asrul Bustami (PNS/Kabid SDA Dinas PUPR Kab Probolinggo tahun 2021), Ali Syafii (Kasi Pemeliharaan Jalan Dinas PUPR 2022), Samin (Pensiunan PNS).

“Saksi lainnya Achmad Rifai (Swasta), Sukraendi Purnomo (Pemimpin Cabang Bank Jatim Cabang Kraksaan periode 2017-2020), Saiful Farid Cahyonobakti (Kabid Pelayanan Perijinan Terpadu Dinas PMPTSP Kab. Probolinggo 2021), Abdul Basit (Direktur CV. Realita / Wakil Ketua Gapensi Kab. Probolinggo), Taufiq (Sekretaris Kecamatan Krejengan tahun 2021), Saridi (Pemilik CV MItra Abadi), Fathur Rozi (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo 2022), Nurul Yaqin (PNS / Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SMP 2020), Zulmi Noor Hasani (Swasta), H. Fauzan Hafidhi (Kasi Ekobang Kelurahan Kandangdjati Kulon Kec. Kraksaan, Kab Probolinggo), Muhammad Ibnu Arrobbi (Staf Kecamatan Kraksaan), dan Bambang Harianto (Staf BPBD Kab Probolinggo),” kata Ali, dalam keterangnya ke Infopublik, Rabu (21/2/2024).

Sebelumnya, KPK memindahkan terpidana kasus jual beli jabatan mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminudin.

Ali mengatakan keduanya ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang berbeda. Pemindahan ini berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya. "Puput Tantriana Sari ditahan di Rutan Klas IIA Surabaya. Hasan Aminudin ditahan Lapas Klas I Surabaya," kata Ali.

Ali juga menambahkan, eksekusi penetapan Majelis Hakim itu dilakukan oleh Jaksa KPK Wawan Yunarwanto pada Kamis, 14 Juli 2022. Pemindahan dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Lanjut Ali, saat ini KPK masih terus melakukan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus jual beli jabatan ini. KPK menelusuri aset-aset Puput dan Hasan dan melakukan penyitaan.

"Hasil perhitungan sementara yang diperoleh Tim Penyidik dengan nilai perkiraan aset yang disita mencapai Rp60 Miliar dalam bentuk berbagai aset bernilai ekonomis," ujar Ali.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 6 September 2024 | 21:28 WIB
KPK Targetkan Empat Sasaran Strategis untuk Pemberantasan Korupsi pada 2025
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 5 September 2024 | 18:19 WIB
KPK Tegaskan Pentingnya Pencegahan Korupsi di Banten lewat Roadshow Bus Antikorupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 5 September 2024 | 18:11 WIB
KPK Serahkan Aset Tanah Senilai Rp9,6 Miliar untuk Pembangunan Desa Jatireja
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 4 September 2024 | 17:33 WIB
KPK Tingkatkan Profesionalitas Penegakan Hukum dengan Sistem Penuntutan Elektronik
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 3 September 2024 | 20:15 WIB
KPK Gelar Kuliah Umum di Unsrat: Mahasiswa Didorong Terlibat dalam Gerakan Antikorupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 2 September 2024 | 18:39 WIB
Urgensi Revisi UU Tipikor: Mengakomodasi Tantangan Hukum dan Skandal Global