Menko Polhukam Bahas Kelanjutan Mekanisme Kerja Satgas TPPU

: Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: polkam.go.id


Oleh Eko Budiono, Kamis, 18 Januari 2024 | 07:45 WIB - Redaktur: Untung S - 158


Jakarta, InfoPublik - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. memastikan dirinya, bersama Komite Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) segera membahas cara melanjutkan mekanisme kerja yang digunakan  Satgas TPPU.

Dengan demikian, meskipun masa kerja Satgas TPPU berakhir pada 31 Desember 2023, tetapi cara kerja yang digunakan mereka dapat diterapkan dalam satuan-satuan lainnya yang kerjanya juga terkait dengan pencegahan serta penindakan dugaan tindak pidana pencucian uang.

“Satgas TPPU ini sudah berakhir masa tugasnya. Namun, mekanisme kerja Satgas TPPU yang terbangun dengan baik akan dilanjutkan dan menjadi optimalisasi kerja tim pelaksana TPPU,” kata Mahfud melalui keterangan tertulisnya, Rabu (17/1/2024).

Selanjutnya, dia selaku ketua Komite (TPPU) akan menyelenggarakan rapat komite dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk membahas masalah tersebut.

Satgas TPPU dibentuk berdasarkan hasil keputusan Komite TPPU yang dipimpin oleh Mahfud pada April 2023.

Satuan tugas itu, yang terdiri atas 12 ahli serta praktisi, bertugas memeriksa kembali atau mengevaluasi 300 laporan transaksi mencurigakan hasil analisis dan pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK).

Total nilai transaksi dari 300 laporan itu mencapai Rp349 triliun.

“Dalam kurun waktu delapan bulan, satgas telah melakukan supervisi dan evaluasi penanganan 300 surat, informasi, dengan nilai agregat lebih dari Rp349 triliun. Sebanyak 300 surat LHA (laporan hasil analisis), LHP (laporan hasil pemeriksaan), informasi, seluruhnya telah dibahas secara sistematis dalam Satgas TPPU,” kata Mahfud.

Selain itu, Mahfud menyoroti salah satu laporan hasil pemeriksaan PPATK yang memuat transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun dari aktivitas importasi emas.

“Sebelum ada Satgas TPPU, kasus ini tidak berjalan. Namun, dengan supervisi satgas, kasus mulai diproses dengan mengungkap tindak pidana oleh penyidik dari Direktorat Jenderal Bea Cukai dan dugaan tindak pidana perpajakan oleh Ditjen Pajak,” kata Mahfud.

Mahfud menyampaikan, Satgas TPPU merekomendasikan adanya supervisi terhadap proses hukumnya yang saat ini diduga terkait dengan tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana perpajakan.

“Tadi ada usul yang spesifik, dibentuk kelompok kerja yang terus mengawasi laporan dan memonitor, dikirim tanggal berapa suratnya, sebulan kemudian sampai mana, dan seterusnya agar tidak ada yang terlantar,” katanya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Fatkhurrohim
  • Sabtu, 12 Oktober 2024 | 06:18 WIB
Menko Polhukam Wakili Wapres Ma'ruf Amin di ASEAN-India Summit ke-21
  • Oleh Fatkhurrohim
  • Sabtu, 21 September 2024 | 10:06 WIB
Sinergi Sentra Gakkumdu Kunci Sukses Pilkada Serentak 2024