- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Jumat, 4 Oktober 2024 | 18:14 WIB
: Ilustrasi-Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta/Foto: Dok KPK
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 22 September 2023 | 17:22 WIB - Redaktur: Untung S - 132
Jakarta, Infopublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp5 miliar ke kas negara dari kasus suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bangkalan.
“Jaksa Eksekutor KPK Irman Yudiandri melalui biro keuangan telah melakukan penyetoran uang rampasan sebesar Rp5 Miliar yang sebelumnya berstatus barang bukti dalam perkara Terpidana R Abdul Latif Amin Imron (Bupati Bangkalan),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Jumat (22/9/2023).
Ali juga mengungkapkan, setoran tersebut kemudian diperhitungkan sebagai pengurang terhadap kewajiban pembayaran uang pengganti dari terpidana dimaksud.
Sebelumnya, KPK mengeksekusi R Abdul Latif Amin Imron ke Lapas Sukamiskin Bandung. Eksekusi tersebut setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Imron atas kasus dugaan suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bangkalan.