Imigrasi Jakarta Utara Berikan Tindakan Administratif untuk Ratusan WNA

: Keterangan Foto: Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Foto: jakarta.kemenkumham.go.id


Oleh Eko Budiono, Rabu, 13 September 2023 | 09:18 WIB - Redaktur: Untung S - 116


Jakarta, InfoPublik - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksa Imigrasi (TPI) Jakarta Utara, memberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi kepada 130 warga negara asing (WNA) yang melanggar peraturan keimigrasian di wilayah tersebut sepanjang 2023.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara (Jakut), Qriz Pratama, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/9/2023).

"Per Agustus 2023 tercatat 130 WNA yang diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi oleh Kantor Imigrasi Jakarta Utara berasal dari 11 negara," kata Qriz.
 
China menjadi negara paling banyak warganya yang mendapat tindakan administrasi keimigrasian, berupa deportasi oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Utara dengan jumlah 62 orang.

Disusul Nigeria dengan jumlah warga negaranya yang terkena deportasi sebanyak 42 orang.

Selanjutnya, India (9), Pakistan (5), Pantai Gading (4), Taiwan (3), Malaysia (1), Thailand (1), Amerika Serikat (1), Uzbekistan (1) dan Sierra Leone (1).

Qriz mengatakan, Pemerintah Republik Indonesia memiliki kebijakan mempermudah WNA memperoleh izin tinggal dan sebagainya ketika ingin berinvestasi di Indonesia.

Namun, jenis dan bentuk usaha WNA yang berinvestasi di Indonesia tetap harus diwaspadai. Khususnya menjelang tahun politik 2024, saat Indonesia menggelar pemilihan umum (pemilu) untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota legislatif dan kepala daerah.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengarahkan agar setiap Kantor Imigrasi di wilayah DKI Jakarta meningkatkan koordinasi dengan TNI/Polri dan pemerintah kota dalam pengawasan terhadap orang asing.

Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta juga meminta strategi pengawasan orang asing dilaksanakan dari tingkat kecamatan, kelurahan hingga RT/RW.

Hal itu agar pegawai Kantor Imigrasi di DKI Jakarta memiliki keyakinan kuat bahwa keberadaan orang asing betul-betul untuk meningkatkan perekonomian di wilayah masing-masing.
 
 
 
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 19 September 2024 | 09:38 WIB
Imigrasi Deportasi WNA asal Aljazair yang Tinggal Ilegal di Kalsel
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 18 September 2024 | 21:53 WIB
Dirjen Imigrasi: Kemudahan Pengajuan Visa Tingkatkan Kunjungan WNA
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 10 September 2024 | 18:39 WIB
Kantor Imigrasi Palangka Raya Deportasi WN Korea Selatan karena Overstay
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 9 September 2024 | 17:01 WIB
Imigrasi Cegah Pelarian Marimutu Sinivasan di PLBN Entikong ke Malaysia
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Sabtu, 7 September 2024 | 08:31 WIB
Ada Layanan Daring dan Eazy Passport, Imigrasi Ternate Terbitkan 4.044 Paspor