Revisi PKPU Nomor 10/2023 Lebih Maslahat daripada Uji Materi

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 18 Mei 2023 | 11:34 WIB - Redaktur: Untung S - 658


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 merupakan pilihan yang lebih maslahat daripada Bawaslu mengajukan uji materi PKPU tersebut kepada Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, melalui keterangan tertulisnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dengan KPU RI, Bawaslu RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Revisi tersebut pada intinya menyoroti tentang perubahan norma Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023, mengenai ketentuan penghitungan 30 persen jumlah keterwakilan dalam daftar bakal calon anggota legislatif perempuan yang diajukan oleh partai-partai politik peserta Pemilu 2024.

Lebih lanjut, Bagja menyampaikan dorongan untuk merevisi PKPU 10/2023 disampaikan oleh pihaknya kepada KPU usai adanya audiensi dari Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan kepada pimpinan Bawaslu RI di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (8/5/2023).

Dalam kesempatan itu, mereka menyampaikan sejumlah permintaan kepada Bawaslu. Koalisi sipil yang terdiri atas 23 organisasi itu, di antaranya, meminta Bawaslu menerbitkan rekomendasi kepada KPU RI agar segera merevisi Pasal 8 PKPU 10/2023.

Koalisi mempersoalkan Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 yang saat ini mengatur bahwa hasil penghitungan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dibulatkan ke bawah apabila berupa pecahan dengan dua angka di belakang koma tidak mencapai 50.

Mereka menilai ketentuan tersebut mengakibatkan jumlah calon anggota legislatif perempuan berkurang.

Berdasarkan masukan itu, kata Bagja, Bawaslu RI, KPU RI, dan DKPP RI telah menggelar forum tripartit atau tiga pihak di Kantor DKPP RI, Jakarta, Selasa (9/5) malam. Pembahasan dalam forum tersebut akhirnya menyepakati dilakukannya revisi terhadap PKPU 10/2023.

Dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (10/5), Ketua KPU RI Hasyim telah menyampaikan dengan dilakukan revisi, ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 akan diubah menjadi dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.

Berikutnya, Hasyim menyampaikan pula KPU akan menambahkan Pasal 94 A ayat (1) dan (2) dalam PKPU 10/2023 itu. Ayat (1) mengatur, bagi partai politik (parpol) peserta pemilu yang sudah mengajukan daftar bakal calon sebelum berlakunya revisi peraturan KPU ini, melakukan perbaikan daftar calon sampai batas akhir masa pengajuan bakal calon, yakni 14 Mei 2023.

"Kemudian, ayat (2) mengatur, dalam hal parpol peserta pemilu tidak dapat melakukan perbaikan daftar bakal calon sampai dengan batas akhir pendaftaran, melakukan perbaikan daftar calon pada tahapan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon," ujar Hasyim.

Foto: bawaslu.go.id