:
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 4 April 2023 | 15:56 WIB - Redaktur: Untung S - 358
Jakarta, InfoPublik – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengungkapkan tim penyidik KPK lakukan pemeriksaan sembilan saksi tindak pidana korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka Lukas Enembe (LE).
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Papua Jalan Dr. Sam Ratulangi No. 8, Bayangkara, Kec. Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, atas nama David Maniagasi (Pokja Pengadaan Bangunan Rumah Jabatan 2017), Paskalina (POKJA Pengadaan bangunan Rumah Negara Golongan II 2018), Matius Monglo (POKJA Peningkatan Jalan Entrop - Hamadi (MYC) 2019), Sahar, S.Kep (POKJA Rehap Sarana dan Prasarana Penunjang Paud Integrasi (MYC) 2019), Okto Prasetyo Budi (POKJA Peningkatan Jalan Entrop – Hamadi 2019), Zadrak Y.F. Idorway (POKJA Pengadaan Modular Operating Theater untuk Kamar OK 2019), Lukas Lumere (POKJA Belanja Modal Peralatan dan Pengadaan Meubelair 2019), Korneles Abrahams (POKJA Pembangunan Rumah Jabatan (Penunjang) TA 2019), dan Webter Tampubolon (POKJA Pembangunan Pagar Keliling Venue Menembak Outdoor (AURI) (MYC) 2020),” kata Ali, dalam keterangannya ke InfoPublik Selasa (4/4/2023).
Sebelumnya, Rabu (29/3/2023) tim penyidik lakukan pemeriksaan dua saksi tindak pidana korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka Lukas Enembe (LE).
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan persada Kav.4, Setiabudi, jaksel atas nama Moh. Safroni (Supir) dan Direktur / Petugas Yang Ditunjuk (PT. Sun Life Financial Indonesia),” ujar Ali.
Foto: Dok KPK