:
Jakarta, InfoPublik - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Landas Kontinen sepakat menyetujui agar RUU Landas Kontinen disahkan sebagai Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna mendatang. Hal itu lantaran RUU tersebut bernilai sangat vital demi menjaga kedaulatan wilayah Negara Kesatauan Republik Indonesia (NKRI).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus RUU Landas Kontinen Nurul Arifin usai memimpin Rapat Kerja Pansus RUU Landas Kontinen di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023). Turut dihadiri oleh perwakilan pemerintah dan sejumlah fraksi di DPR RI yang menyetujui secara bersama RUU Landas Kontinen tersebut.
“Melewati delapan kali masa sidang, pembahasan RUU Landasan Kontinen telah disetujui bersama. Pada pembahasan tingkat panja sebelumnya, setiap fraksi telah memberikan masukan yang kritis. Dengan melalui perjalanan yang panjang ini, saya merasa bersyukur. Akhirnya, kita memiliki undang-undang ini,” kata Nurul.
Politisi Fraksi Partai Golongan Karya (F-Golkar) itu pun menekankan pembahasan RUU Landas Kontinen mengenai penanganan pelanggaran hukum telah melibatkan berbagai elemen pendukung pemerintah. Di antaranya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, TNI, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Pertahanan (Kemhan), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla).
“Sudah dibahas secara fair karena sudah melibatkan semua aparat hukum yang terkait dengan penanganan di wilayahnya. Saya kira pembahasan sudah berjalan benar sesuai dengan peraturan yang ditetapkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Landas Kontinen Hasanuddin melaporkan hasil kerja Panja RUU Landas Kontinen. Usai melakukan serangkaian rapat selama tiga bulan, Panja RUU Landas Kontinen telah membahas sebanyak 185 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan Substansi Tambahan di Luar RUU sebanyak 40 DIM.
Mengenai Bab Ketentuan Pidana, Panja RUU Landas Kontinen menugaskan pemerintah, khususnya Kemenkumham bersama ahli pidana. “Penyerahan tugas ini diberikan untuk mengkaji dan merumuskan kembali pengenaan kategori sanksi pidana penjara dan pidana denda dengan menyesuaikan KUHP baru,” imbuh politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Menanggapi itu, pemerintah yang diwakili oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan apresiasi atas kolaborasi antara Pemerintah dan DPR RI yang mengupayakan RUU Landas Kontinen agar menjadi Undang-Undang. Harapannya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973, yang merupakan hasil dari ratifikasi Ketentuan Konvensi Jenewa tahun 1958, bisa digantikan oleh Undang-Undang Landas Kontinen yang lebih sesuai dengan konteks kebijakan dan dinamika geopolitik terkini.
Foto: Humas DPR RI