:
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 24 Maret 2023 | 14:29 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 338
Jakarta, InfoPublik – Ketua Mahkamah Agung (MA), M. Syarifuddin mengakui jika penetapan tersangka beberapa hakim dan aparatur peradilan menjadi goncangan hebat bagi lembaganya, dan sejarah buruk bagi peradilan Indonesia.
Lanjutnya, menyadari tidak mudah untuk membangun kembali kepercayaan publik, MA dan Badan Peradilan tidak pernah menyerah untuk melakukan pembenahan di tubuh lembaga ini.
“Sudah banyak yang kami lakukan, kurang lebih ada 14 langkah cepat untuk meraih kepercayaan publik, saya sangat mendukung para pimpinan pengadilan di daerah juga melakukan hal yang sama,” kata Syarifuddin, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (24/3/2023).
Melihat hal itu, Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) menyelenggarakan puncak hari jadi ke 70 dengan acara talkshow yang bertema “Bersama Ikahi Wujudkan Hakim Berintegritas, Raih Kepercayaan Publik”.
Kegiatan talkshow ini, menurutnya bertujuan juga untuk menerima masukan dan saran dari berbagai pihak, di antaranya yaitu para akademisi, tokoh nasional, dan masyarakat, agar upaya perbaikan yang dilakukan dapat berjalan dengan cepat.
“Kegiatan ini diharapkan bisa memberikan manfaat bagi semua hakim dan aparatur peradilan untuk menambah wawasan dan pengetahuan seputar permasalahan integritas hakim dan upaya membangun kepercayaan publik,” terang Syarifuddin.
Seno Adji Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan Mahkamah Agung pada tahun 2022 meraih nilai bahwa indeks integritas dari Komisi Pemberantasan Korupsi adalah 82,7 persen. Indeks integritas Mahkamah Agung di atas indeks nasional, dan ini menandakan juga bahwa sekitar 82 persen aparatur peradilan di seluruh pelosok Indonesia memiliki integritas yang baik, bekerja dengan penuh tanggung jawab dan keikhlasan.
“Saya yakin, masih banyak hakim baik di pusat maupun di daerah yang memiliki integritas yang tinggi,” kata Seno Adji.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menerangkan aturan terkait pedoman hakim itu sudah komplit, peraturan yang berkaitan dengan arahan hakim untuk memiliki integritas.
“Cari apa saja peraturan yang menyangkut bagaimana agar pengadilan itu baik, itu pasti ada, kalau tidak ada di Undang-Undang, pasti ada di Peraturan Mahkamah Agung, yang mengarahkan hakim untuk memiliki integritas,” katanya.
Tetapi memang, Mahfud melanjutkan, integritas itu tidak bergantung pada aturan. Ia tumbuh dalam hati nurani dan harus dihidupkan. Hal ini menurutnya, berbeda dengan kapabilitas dan kapasitas hakim yang bisa dites.
“Tidak mudah menjadi hakim. Menjadi hakim pemula ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dan itu tidak mudah. Menjadi Hakim Agung pun apalagi, harus dites oleh Komisi Yudisial, DPR RI, dilihat track recordnya, itu tidak mudah,” tegasnya
Menurutnya, hakim yang berintegritas adalah hakim yang bisa mempertemukan public common sense dan hati nurani yang selalu mengarahkan kebaikan, agar tidak ada lagi hakim yang menggadaikan integritasnya.
Melalui kegiatan, Ikahi berharap para hakim di seluruh Indonesia bisa tetap berintegritas agar kepercayaan publik bisa diraih kembali.
Foto: Dok MA