:
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Kamis, 23 Februari 2023 | 07:09 WIB - Redaktur: Untung S - 701
Jakarta, InfoPublik – Rabu (22/2/2023) tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan saksi tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tersangka Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Riau atas nama Muhammad Syahrir (MS).
Hal itu disampaikan, Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, dalam keterangannya ke InfoPublik, Rabu (22/2/2023).
Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan tim penyidik KPK di Kantor Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan Provinsi Riau (BPKP Provinsi Riau).
"Para saksi yang dipanggil terdiri dari Muhammad Teguh Saputra (PNS/Sekretaris pada Sub Bagian Umum Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau), Muhd Alim Hidayatullah (PNS/Sekretaris pada Sub Bagian Umum dan Informasi Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau pada tahun 2019), Indra Gunawan (General manager PT ADEI), Nugraha Faturozy (Asisten Surveyor Kadastral (ASK)/Pegawai kontrak BPN Kota Pekanbaru), Peter Junaidi (Dirut PT Graha Permata Indah), Rendy Novalliandri (Asisten Pengadministrasi Umum Kantor Pertanahan Kampar), Riduwan Gunawan (Wiraswasta), Satimin (Direktur PT. Peputra Maha Raya), Saut Marojahan Simbolon (Wiraswasta), Subur Tjuatja (Direktur PT. Cakra Alam Sejati), Syafrina (PNS Kanwil BPN Riau), Yeoh Gim Khoon (Presiden Direktur PT. ADEI), dan Leni (Manager Akuntansi PT Surya Palma Sejahtera),” terangnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Riau MS sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Lanjut Ali, penyidik telah menemukan bukti yang cukup terkait adanya upaya oleh MS menyamarkan dan menyembunyikan aset hasil tindak pidana korupsi. Selain itu juga tim penyidik telah menyita berbagai aset yang nilai ekonomisnya tinggi, seperti tanah, bangunan serta uang dengan jumlah sekitar Rp1 miliar.
Foto: Dok KPK