Bawaslu Permudah Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 1 Februari 2023 | 11:29 WIB - Redaktur: Untung S - 774


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI akan memberikan kemudahan bagi masyarakat, untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

“Tidak ada batasan bagi siapa pun untuk melapor ke Bawaslu jika menemukan dugaan pelanggaran pemilu. Kemudahan itu sebagai salah satu upaya memudahkan masyarakat sebagai pengawas partisipatif,” kata Anggota Bawaslu RI, Puadi, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (31/1/2023).

Puadi mengatakan itu saat memberikan arahan dalam “Pembinaan Pelaksanaan Penanganan dan Penindakan Pelanggaran Tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Pemilu Serentak 2024 berdasarkan Perbawaslu 7 Tahun 2022” di Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.

“Setiap orang bisa melaporkan dugaan pelanggaran pemilu. Tugas Bawaslu menerima semua laporan dan mempertajam setiap laporan sebagai informasi awal. Kemudian, Bawaslu melakukan kajian dan tindak lanjut dari laporan tersebut,” kata Puadi.

Puadi mengimbau jajaran Bawaslu di semua tingkatan, untuk memberi kemudahan dalam melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang ditemui.
 
Menurut Puadi, hal itu diharapkan akan menggerakkan jiwa pengawasan pemilu pada masyarakat sebagai pengawas partisipatif.

“Masyarakat yang ingin melapor, jangan dipersulit, semisal, orang yang melapor jangan dihadapkan dengan banyak syarat-syarat, formulir yang banyak. Tugas Bawaslu memudahkan masyarakat untuk melakukan pengawasan partisipatif,” katanya.

Sebagai bentuk aksi mempermudah masyarakat dalam melapor, dia mengajak Bawaslu daerah untuk mensosialisasikan aplikasi ‘SigapLapor’.

Karena, aplikasi itu merupakan alat untuk memudahkan masyarakat, pemerintah daerah, dan parpol dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu.

Anggota Bawaslu RI Puadi  saat memberikan arahan dalam “Pembinaan Pelaksanaan Penanganan dan Penindakan Pelanggaran Tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Pemilu Serentak 2024 berdasarkan Perbawaslu 7 Tahun 2022” di Kantor Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. Foto: bawaslu.go.id