JAM Pidum Setujui Delapan Perkara Dihentikan lewat Restorative Justice

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 31 Januari 2023 | 17:28 WIB - Redaktur: Untung S - 336


Jakarta, InfoPublik - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana, kembali menyetujui delapan permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.

Dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Selasa (31/1/2023), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Kemudian telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Tersangka juga telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian pun dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Selanjutnya, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Termasuk pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespon positif.

Adapun delapan berkas perkara yang dihentikan yakni:

1. Tersangka Deddy Sutiawan alias Dedy bin Suharianto dari Kejaksaan Negeri Tabalong yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

2. Tersangka Calvin Linome alias Kevin bin Herman Linome dari Kejaksaan Negeri Blitar yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka Yulia Chaterina Saraswati binti Mamod Sunarimo dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

4. Tersangka Mujib bin Sufi dari Kejaksaan Negeri Sampang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5. Tersangka I Id'har Rohmanu bin Sujono dan tersangka II Heni Widiastutik binti Achmad Chotib (alm) dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

6. Tersangka I Muhammad Hasya bin Rohimi dan tersangka II Jaka Irfandi bin Aceng (alm) dari Kejaksaan Negeri Tanggamus yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penadahan.

7. Tersangka Yoga Libiya bin Yulian dari Kejaksaan Negeri Tanggamus yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

8. Tersangka Dina M Pakiding alias Rita dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.

Hal ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Foto: dok. Puspenkum