Tiga Rekomendasi KPK, Terkait Perbaikan Sektor HGU

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Kamis, 5 Januari 2023 | 20:39 WIB - Redaktur: Untung S - 319


Jakarta, InfoPublik - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mengatakan ada masalah klasik sengketa agraria yang ditemukan adalah tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU). Melalui Kajian ‘Pemetaan Korupsi Layanan Pertanahan Tahun 2022’, KPK memotret bahwa sengketa ini terjadi karena proses sertifikat luas HGU di Indonesia masih banyak yang belum terpetakan.

Oleh karena itu hasil kajian tersebut, KPK memberikan rekomendasi perbaikan pada sektor HGU.

Pertama, penguatan pengawasan HGU dengan perbaikan sistem pengawasan mulai dari penerbitan hingga pemanfaatan, penyusunan mekanisme pengawasan berbasis teknologi dan pengawasan berbasis risiko.

Perbaikan Permen Nomor 18 Tahun 2021 yang memuat sanksi tegas terkait pelanggaran kewajiban HGU, perumusan kebutuhan anggaran dan sunber daya manusia (SDM) yang memadai untuk meningkatkan efektivitas pengawasan HGU, dan revisi tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) HGU jika diperlukan untuk pembiayaan pengawasan.

Kedua, dibutuhkan aturan atau SOP HGU. Yakni perlunya indikator kinerja Kantah memasukkan tingkat persentase pengguna layanan langsung dan ketepatan SLA, penyusunan pedoman penilaian pemeriksaan/penelitian berkas permohonan HGU untuk mengurangi diskresi verifikator, dan penyusunan aturan penetapan biaya TAK pengukuran.

Ketiga, mendukung pelaksanaan Perpres Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (one map policy) dalam rangka mengatasi tumpang tindih HGU dan kawasan hutan.

Menurut Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, perbaikan layanan dari Kementerian ATR/BPN harus segera dilakukan demi kemaslahatan masyarakat luas. Musababnya, berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2022, Kementerian ATR/BPN mendapatkan indkes 70,87—atau menempati posisi lima terendah K/L pada tahun ini.

“Risiko gratifikasi/suap/pungli 33 persen penilaian internal, 31 persen penilaian eksternal, 90 persen penilaian pakar,” ujar Pahala, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Kamis (5/1/2023).

Hasil ini mengalami penurunan dari tahun 2021 dimana pada tahun tersebut, Kementerian ATR/BPN mendapatkan indeks 77,82 dengan risiko gratifikasi/suap/pungi (28 persen penilaian internal, 23 persen penilaian eksternal, 25 persen penilaian pakar).

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto berujar kajian ini merupakan pijakan bagi lembaganya untuk melakukan upaya perbaikan. Dalam waktu dekat, ia akan memanggil pihak-pihak yang terlibat untuk memaksilkan pelayanan agar konflik dapat diminimalisir.

“Akan saya warning agar pelayanan ke masyarakat membaik. Terima kasih masukan dan apa yang disampaikan ini pasti akan saya tindak lanjuti dan saya cek di lapangan,” kata Hadi.

Foto: Dok KPK