Kemhan Bentuk Satgas Pemanfaatan Aset BMN

:


Oleh Yudi Rahmat, Senin, 5 Desember 2022 | 17:53 WIB - Redaktur: Untung S - 461


Jakarta, InfoPublik – Kementerian Pertahanan (Kemhan) akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemanfaatan Aset Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kemhan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

"Pembentukan Satgas Pemanfaatan Aset BMN itu sangat diperlukan agar Kemhan dapat mempertanggungjawabkan aset-aset BMN yang ada di bawah Kemhan dan TNI kepada negara," kata Wakil Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Wamenhan RI) M. Herindra saat memimpin rapat pembahasan rencana pembentukan Satgas Pemanfaatan Aset BMN di Ruang Rapat Palapa Kemhan, Jakarta, Senin (5/12/2022).

"Bagaimana supaya aset-aset tersebut betul-betul bermanfaat bagi kita semua, bagi negara, bagi satuan, karena Kemhan sebagai penanggung jawab aset ini,” tegas Wamenhan.

Pembentukan Satgas itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2020 Tentang Perubahan atas PP No. 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. PP 2020 itumembawa perubahan yang fundamental dalam pengelolaan BMN, dimana salah satu poin utamanya mengatur tentang pemindahtanganan, pemanfaatan, dan penilaian BMN.

Pada kesempatan itu Wamenhan M. Herindra menekankan empat hal utama yang menjadi tanggung jawab dari Satgas itu; yaitu, pertama, mengawal pelaksanaan pemanfaatan BMN Kemhan dan TNI sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, Wamenhan juga menghimbau agar dilakukan percepatan penataan pemanfaatan BMN Kemhan dan TNI.

Hal ketiga yang ditekankan Wamenhan kepada Satgas ini adalah agar melakukan langkah-langkah penyelesaian hambatan dan permasalahan yang terjadi terkait pemanfaatan BMN Kemhan dan TNI. Serta terakhir, Wamenhan meminta agar senantiasa dilakukan update inventarisasi pemanfaatan BMN Kemhan dan TNI.

Foto: Biro Humas Setjen Kemhan