Agar Peradilan Berintegritas, KPK Beri Rekomendasi Mekanisme Penanganan Perkara

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Senin, 7 November 2022 | 15:07 WIB - Redaktur: Untung S - 379


Jakarta, Infopublik - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan telah menyerahkan dua kajian yang dilakukan KPK sebagai rekomendasi agar peradilan berintegritas.

“Kami telah melakukan koordinasi, dan yang terpenting kami telah melakukan beberapa kajian selam 4 tahun ini. Kajian itu terkait sistem penanganan perkara yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA). Pertama rekomendasi dari kajian terhadap mekanisme penangan perkara ditingkat pertama. Kedua adalah rekomendasi dari kajian ditingkat banding dan ditingkat MA. Kami telah serahkan rekomendasinya ke stakeholder MA dua kali,” kata Nawawi, dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Senin (7/11/2022).

Nawawi menyampaikan catatannya terkait rekomendasi yang telah disampaikan ke MA ternyata belum diterima oleh satuan kerja peradilan tinggi di daerah, "Ada catatan kami soal rekomendasi itu. Pada beberapa satuan kerja di tingkat peradilan tinggi di daerah, kami menerima informasi bahwa kajian-kajian yang dilakukan oleh KPK dan diserahkan kepada MA belum sampai di tangan teman-teman di daerah,” ucapnya kepada 70 orang peserta luring yang hadir saat itu.

Padahal menurut Nawawi, dalam kajian itu KPK melihat ruang-ruang yang memungkinkan terjadinya celah-celah tindak pidana korupsi di tingkat peradilan tinggi di daerah. Sehingga rekomendasi tersebut dibuat untuk disampaikan dan dilakukan penyempurnaan di peradilan yang dimaksud. Tidak hanya memberikan rekomendasi tersebut ke stakeholder di MA, KPK juga menyampaikannya ke DPR dan Presiden agar rekomendasi bisa dilaksanakan.

Lulik Tri Cahyaningrum Direktur Ditjen Badilmiltun memaparkan upayanya dalam menjaga integritas aparatur di instansinya. Upaya pertama adalah membangun sistem di peradilan agar integritas semua jajaran aparatur di Ditjen Badilmiltun dan satuan kerja di bawahnya dapat terjaga.

Dia menyebut upaya menjaga integritas itu, dilakukan dengan melibatkan pihak internal dan eksternal. Pengawasan yang maksimal melibatkan seluruh jajaran internal, sedangkan pihak eksternal yang dilibatkan adalah KPK dan masyarakat.

“Secara eksternal kami terlibat dengan KPK setiap tahun melaksanakan survei penilaian integritas, itu masukan yang sangat bagus buat kami. Dari masyarakat, kami menyediakan kanal laporan-laporan dari mereka, dan laporan itu segera kami tindak lanjuti,” ujar Lulik.

Upaya menjaga integritas dan menutup celah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah merupakan bagian dari tugas KPK melalui tugas pokok koordinasi. KPK melakukan tugas koordinasi dengan instansi yang melaksanakan pemberantasan korupsi seperti kejaksaan, peradilan, kepolisian dan instansi yang melakukan pelayanan publik seperti pemerintah daerah.

Foto: Dok KPK