NU Sorong: Hukuman Mati Wajib Dipertahankan di RUU KUHP

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 5 Oktober 2022 | 18:38 WIB - Redaktur: Untung S - 324


Sorong, InfoPublik - Pencantuman  pidana mati di pasal 67  dan 100 dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) mendapat dukungan dari pengurus cabang Nahdlatul Ulama (NU) Kota Sorong, Papua Barat, Abidin.

Hal tersebut disampaikan Abidin, dalam Dialog Publik RUU KUHP yang digelar oleh Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (IKP Kominfo), di Hotel Rylich Panorama, Kota Sorong, Rabu (5/10/2022).
 
"Aspirasi kami soal hukuman mati tetap ada di RUU KUHP," kata Abidin.
 
Menurut Abidin, pemangku kepentingan di Tanah Air tidak boleh terpengaruh dengan kebijakan sebagian negara yang telah menghapuskan hukuman mati.
 
"Hukuman mati juga untuk menunjukkan kredibilitas negara," tegasnya.
 
Sementara itu, salah seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sorong (UMS), Bayu, menyoroti pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden di pasal 218,219, dan 220 RUU KUHP.
 
Bayu menuturkan, pasal tersebut perlu disikapi dengan hati-hati.
 
Sebelumnya, guru besar hukum pidana Universitas Diponegoro, Profesor Pujiyono, mengatakan hukuman mati masih dicantumkan di RUU KUHP, meski ada kritikan dari pegiat hak asasi manusia.
 
"Ada dua kelompok soal hukuman mati yakni  yang menginginkan penghapusan pidana mati, dan  mempertahankannya," kata," Prof Puji.

Prof Puji menegaskan, pidana mati dalam RUU KUHP diatur sebagai pidana yang bersifat khusus, dan selalu dicantumkan   alternatif dengan jenis pidana lainnya yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Dalam RUU KUHP, hukuman mati yang dijatuhkan masih bisa diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden, setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung bila terpidana berbuat baik selama menjalani masa percobaan 10 tahun.

Keterangan Foto: Pengurus cabang pengurus cabang Nahdlatul Ulama (NU) Kota Sorong, Abidin, menyampaikan pendalat dalam Dialog Publik RUU KUHP oleh Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (IKP Kominfo), di Hotel Rylich Panorama, Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (5/10/2022). InfoPublik/ Agus Siswanto.