Kejagung Amankan Saksi Dugaan Kasus Korupsi Bank Jateng

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 12 Agustus 2022 | 20:45 WIB - Redaktur: Untung S - 1K


Jakarta, InfoPublik - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung mengamankan RAA seorang saksi dugaan perkara korupsi Bank Jateng Cabang Purworejo dalam pemberian kredit modal kerja proyek kepada CV Gunung Mukti Indonesia pada 2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, RAA diamankan di Jalan Lubang Buaya Nomor 10, Cipayung, Jakarta Timur.

"RAA diamankan karena ketika dipanggil oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah secara patut, yang bersangkutan tidak berniat baik memenuhi panggilan tersebut dan berusaha menghindar dari pertanggungjawaban atas perkara dimaksud," kata Sumedana dalam keteranganya, Jumat (12/8/2022).

Sumedana menegaskan, RAA akan segera ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi Bank Jateng Cabang Purworejo dalam pemberian kredit modal kerja proyek kepada CV Gunung Mukti Indonesia pada 2019 yang mengakibatkan kerugian Bank Jateng Cabang Purworejo sebesar Rp1.146.192.094.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Kejagung pun menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Foto: dok. Puspenkum