Mendagri: Presiden Tunjuk Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki Jadi Pj Gubernur Aceh

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 7 Juli 2022 | 10:00 WIB - Redaktur: Untung S - 569


Jakarta, InfoPublik - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M. Tito Karnavian, resmi melantik Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa, Mayor Jendral (Mayjen) TNI Purnawirawan Achmad Marzuki,  menjadi Penjabat (Pj)  Gubernur Aceh.

Marzuki menggantikan Gubernur Aceh periode 2017-2022 Nova Iriansyah, yang masa jabatannya berakhir pada 5 Juli 2022.

Pelantikan yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rabu (6/7/2022), berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 70/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur Aceh Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Aceh.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur Provinsi Aceh, maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut, Presiden menunjuk Penjabat Gubernur, untuk masa waktu selama satu tahun," kata Tito melalui keterangan tertulisnya, Rabu (6/7/2022).

Menurut Tito,  dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mendapat berbagai masukan sejumlah pihak, baik dari DPRA maupun kementerian/lembaga lainnya untuk menghasilkan calon Penjabat Gubernur.
 
Hasil masukan itu kemudian diajukan kepada presiden.
 
Kemudian menggelar Sidang Tim Penilai Akhir (TPA) dipimpin presiden, yang diikuti oleh sejumlah menteri dan pimpinan lembaga.

"Pada sidang ini Bapak Presiden telah menugaskan Saudara Mayor Jenderal TNI Purnawirawan Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Aceh sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 70/P Tahun 2022," kata Tito.

Di lain sisi, mendagri menegaskan alasannya memilih Kota Banda Aceh yang merupakan Ibu Kota Provinsi Aceh sebagai tempat berlangsungnya pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Penjabat Gubernur Aceh.
 
Tito  mengatakan, langkah itu sebagai bentuk penghormatan atas keistimewaan dan kekhususan Provinsi Aceh.

Hal ini juga telah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pada Pasal 17, menyatakan bahwa "Pelantikan Penjabat dapat dilaksanakan di Ibu Kota Negara dan/atau Ibu Kota Provinsi yang bersangkutan oleh Mendagri atas nama Presiden Republik Indonesia".

Selain itu, mendagri menilai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut merupakan suatu kehormatan karena berlangsung di hadapan sidang yang sangat mulia, yakni di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam Rapat Paripurna DPRA.

"Atas nama Pemerintah, saya menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang tinggi kepada Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh yang telah hadir secara langsung, dan juga kepada seluruh pimpinan dan segenap anggota DPRA yang saya muliakan," ujarnya.
 
Foto: ANTARA