:
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Senin, 13 Juni 2022 | 13:12 WIB - Redaktur: Untung S - 355
Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak aparat penegak hukum (APH) memperkuat visi bersama mewujudkan keadilan bagi masyarakat, agar proses hukum bisa berjalan sesuai aturan dan rasa keadilan publik.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) APH Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Wilayah Papua Barat di Kantor Polda Papua Barat, Manokwari, Papua Barat.
“Yang paling penting dari rakor dan supervisi itu adalah menyatukan visi yang sama, yaitu menegakkan hukum. Kepolisian dan Kejaksaan bersama KPK sebagai penegak hukum bersama-sama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai audit auditor, jika bersatu akan mewujudkan keadilan yang diimpikan Indonesia,” ujar Ghufron, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Senin (13/6/2022).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus, Ongki Isgunawan, menyebut berbagai kendala pemberantasan kasus korupsi di antaranya adalah audit investigasi dari perhitungan kerugian keuangan negara, yang masih membutuhkan waktu lama.
“Itu dikarenakan banyaknya kasus yang masuk dan keterbatasan personil. Selain itu masih banyak multi tafsir dari hakim terkait dengan ahli untuk audit perhitungan, seperti tafsir siapa yang berhak melakukan audit apakah dari BPK atau dari BPKP,” papar Ongki.
Dia melanjutkan terdapat juga kendala saat penyidik melakukan lidik, yang bersangkutan langsung mengembalikan kerugian tersebut. “Kendala lainnya ada juga tersangka yang memiliki power yang memengaruhi proses pemeriksaan, ada dengan hubungan kekerabatan, tersangka dan saksi merupakan rekan atau sesama pejabat dan masyarakat yang masih apatis serta perangkat hukum yang saling tumpang tindih dan tidak saling melengkapi dalam upaya penanganan kasus korupsi,” tambah Ongki.
Ghufron mengingatkan kembali yang hal pertama dan utama yang harus diupayakan jika terdapat perspektif atau pendapat hukum yang berbeda-beda adalah norma dan penegakannya.
“Baik antara Kapolres, Kajati, KPK, BPK, BPKP bahkan hakimnya, kalau dalam menegakkan hukum kemudian hukumnya tidak sama, maka hasilnya tidak sama. Itu perlu disinkronisasi dan dikoordinasikan. Yang seperti ini akan kami serap untuk jadi bahan kami. Itu bagian dari upaya KPK dalam menelusuri masalah supaya koordinasi berjalan,” jelas Ghufron.
Dia mengajak para penegak hukum, antara kapolda dan kajati, BPK dan BPKP serta inspektorat untuk duduk bersama menyatakan visi dan tujuan yang sama. “Fungsi koordinasi adalah fungsi menyamakan ini, supaya apa pun karakter dan perbedaan budaya tiap daerah, asal penegak hukumnya memaknai dan kemudian menggunakan jalur yang sama dalam mendekati penyelesaian kasusnya,” papar Ghufron.
Ghufron menekankan 3 hal yang perlu diperhatikan. Pertama menyatukan visi bahwa menegakkan hukum, memberikan dan mengantarkan masyarakat pada keadilan harus menjadi visi bersama APH. Kesamaan visi antar APH menumbuhkan pemahaman arah dan tujuan yang sama sehingga koordinasi yang terjalin lebih solid.
“Kedua adalah menghormati, memahami dan menjalankan struktur yang ada. Seperti Polri yang memiliki UU Polri, Kejaksaan yang memiliki UU Kejaksaan, KPK yang terikat dengan UU KPK. Kalau visi dan mimpinya satu, strukturnya kita pahami tugas dan wewenang masing-masing, maka yang ketiga baru berbagi kelebihan dan menyelesaikan masalah bersama. Forum ini adalah forum untuk itu,” pungkas Ghufron.
Foto: Dok KPK