Polri Tangani Ribuan Kasus dengan Pendekatan Restoratif

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 20 Mei 2021 | 18:00 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 422


Jakarta, InfoPublik - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan, ada ribuan kasus yang diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam kurun waktu 100 hari kerja Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Restorative justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat. Konsep ini menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.

"Terkait dengan capaian Bareskrim Polri dalam program 100 hari kerja Kapolri. Kabareskrim Polri selaku penanggung jawab pelaksanaan program prioritas Kapolri tahun 2021-2024 dibidang peningkatan kinerja penegakan hukum dan pemulihan ekonomi nasional telah menerapkan restorative justice sebagai bentuk penyelesaiaan perkara untuk menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat (Kabagpenum Divhumas) Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (20/5/2021).

Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyatakan, ada 1.864 kasus yang diselesaikan dengan pendekatan restorative justice di masing-masing Polda dan 28 perkara di Bareskrim Polri, dengan rincian 22 perkara di Direktorat Tindak Pidana Umum, empat perkara di di Direktorat Tindak Pidana Khusus dan dua perkara di Direktorat Tindak Pidana Siber.

Menurut dia, penyelesaian kasus melalui restorative justice berpedoman pada Perkap nomor 6 tentang penyidikan tindak pidana pasal 12, surat edaran nomor SE 8/2018 tentang penerapan keadilan restorative atau restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana dan surat keputusan Direktur Jenderal Peradilan Umum tentang pedoman penerapan restorative justice di lingkungan peradilan umum.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan, Polri tengah menggodok Peraturan Kepolisian (Perpol) untuk mengatur mengenai penerapan restorative justice di institusinya.

Argo menjelaskan, pendekatan restoratif itu dilakukan terhadap kasus-kasus perkara ringan dan telah dilakukan di seluruh Indonesia.

Dia mencontohkan, di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) terdapat kasus yang berada di golongan tindak pidana umum, tindak pidana ekonomi khusus, ataupun tindak pidana siber yang telah diselesaikan menggunakan pendekatan restoratif.