Empat Staf Kemenpora Diperiksa Terkait Kasus Suap Dana KONI

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 20 Oktober 2020 | 19:13 WIB - Redaktur: Untung S - 332


Jakarta, InfoPublik - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi terkait dengan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bantuan Dana Pemerintah Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI Tahun Anggaran 2017.

"Masih dalam rangka menindak-lanjuti surat dari BPK RI tanggal 08 Mei 2020, hari ini bertempat di kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (gedung bundar) Tim Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang diduga mengetahui tentang aliran uang kegiatan yang dilaksanakan KONI Pusat 2017 tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/10/2020).

Keempat saksi yang diperiksa yakni, Fauzan Rahim Isa (Bendahara Pengeluaran Kemenpora), M. Dwi Prasetyo (Staf Sekretariat Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Kemenpora), Tetty Maryati (Staf Pengelolaan Keuangan Kemenpora) dan Eny Purnawati (Kepala Bagian Keuangan pada KONI Pusat).

Menurut Hari, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. Pemeriksaan dilakukan dengan tetap memperhatikan jarak aman.

Penyidik pun menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Para saksi pun wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.