KPU: Terinfeksi Covid-19, Pemilih di Pilkada 2020 Wajib Isolasi

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 15 Oktober 2020 | 11:47 WIB - Redaktur: Isma - 368


Jakarta, InfoPublik - Komisioner Pemilihan Umum (KPU) RI  Evi Novida Ginting Manik menyatakan, pemilih di Pilkada 2020 yang terinfeksi Covid-19 diwajibkan untuk mengisolasi diri.

Sedangkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah dilengkap Alat Pelindung Diri (APD), akan memberikan kesempatan dengan datang langsung ke rumah tempat isolasi pasien Covid-19.

"Kita akan menggeser kotak suara dan surat suara untuk bisa (pemilih) menggunakan hak pilihnya. Itu yang akan siapkan,"  kata Evi melalui keterangannya, Kamis (15/10/2020).

Bagi yang berada di rumah sakit, Evi memastikan TPS terdekat juga akan bertindak sama seperti halnya pasien yang isolasi mandiri.

"Tentu kita harus memperhatikan berapa banyam jumlah pasien yang terinfeksi Covid-19 di rumah sakit tersebut, karena bisa terjadi keterersediaan surat suara tidak mencukupi," katanya.

"Mereka akan datang ke rumah sakit, berkoordinasi dengan pihak rumah sakir dan satgas, untuk mendata dan memetakan berapa banyak pasien yang masih dirawat pada saat hari pemungutan suara yang berada di dalam isolasi-isolasindari Pemda, sehingga kita bisa menyiapkan logistik dan petuags kita akan memberikan pelayanan,” tambahnya.

Sebelumnya Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan dalam Undang-Undang (UU) nomor 10/2016, Pilkada memiliki desain keserentakan.

“Desain itu ditetapkan, karena diharapkan pada suatu saat nanti, Pilkada akan dilakukan pada hari dan tanggal yang sama,” kata Raka Sandi.

Menurutnya,  ada  UU nomor 6/2020 yang mengatur bahwa untuk melanjutkan atau menunda pelaksanaan Pilkada harus melalui keputusan bersama antara KPU, pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

KPU akan menggelar Pilkada 2020 di 270 daerah pada 9 Desember.

(Foto: KPU)