Bawaslu Bisa Diskualifikasi Pelaku Politik Uang

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 18 Agustus 2020 | 16:47 WIB - Redaktur: Isma - 810


Jakarta, InfoPublik - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan, mengatakan calon kepala daerah yang terbukti melakukan politik uang di Pilkada 2020  dapat didiskualifikasi.

Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bahwa paslon yang terbukti melalukan politik uang, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah.

"Paslon yang terbukti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) bisa terkena sanksi diskualifikasi," kata Abhan melalui keterangan tertulisnya, Selasa (18/8/2020).

Menurut Abhan, kecurangan Pilkada bisa disebut terstruktur jika dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara Pilkada secara kolektif atau secara bersama-sama.

Sistematis berarti pelanggaran direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Sedangkan masif adalah dampak pelanggaran yang sangat luas terhadap hasil Pilkada.

"Pelanggaran money politik TSM bisa saja dilakukan oleh orang lain seperti simpatisan atau tim kampanye manakala terbukti dilakukan atas perintah dan aliran dananya dari paslon maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan Pasal 187A," ujar Abhan.

Adapun Pasal 187A yang dimaksud Abhan mengatur tentang ketentuan pidana politik uang dalam UU Pilkada.

Ayat 1 pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu diancam paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Namun  pasal tersebut baru dapat digunakan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon kepala daerah.

Menurut tahapan dan jadwal Pilkada, penetapan paslon baru digelar 23 September mendatang.

"Kalau nanti terjadi setelah paslon ditentukan, tentu akan ada proses hukum yang berjalan. Aturannya sudah sangat jelas," tambahnya.

"Akan efektif digunakan ketika KPU telah menetapkan paslon pada 23 September 2020. Sebelum itu masih berstatus bakal pasangan calon," katanya.

Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.Pemungutan suara Pilkada 2020 akan digelar pada 9 Desember. 

(Foto: Bawaslu RI)