Berkas Perkara Tersangka Kasus TPPO ABK WNI Segera Rampung

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 28 Mei 2020 | 19:02 WIB - Redaktur: Isma - 396


Jakarta, InfoPublik - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa berkas perkara tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait eksploitasi anak buah kapal (ABK) yang berkerja di Kapal Long Xing 629 akan segera rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Menurut dia, penyidik pun telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi terkait kasus ini. Minggu ini penyidik pun akan melakukan pemeriksaan ahli dari Dinas Tenaga Kerja.

"Selanjutnya penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah akan segera merampungkan berkas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," kata dia saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Seperti diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka TPPO terkait eksploitasi anak buah kapal (ABK) yang berkerja di Kapal Long Xing 629.

Para tersangka merupakan para agen yang memberangkatkan para ABK tersebut. Ketiga tersangka yakni, W dari PT APJ, F dari PT LPB dan J dari PT SMG.

Kasus ini berawal dari viralnya video di media sosial terkait pelarungan jenazah ABK asal Indonesia di kapal pencari ikan di suatu negara.

Petugas pun mulai melakukan pemeriksaan terkait dokumen- dokumen ke-14 ABK yang sudah kembali ke Indonesia. Termasuk berkordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait dokumen- dokumen ABK tersebut.

Setelah melakukan gelar perkara, petugas menemukan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh perorangan ataupun korporasi. Para agen tersebut diduga memberangkatkan para ABK tidak sesuai dengan prosedur.

Akibat perbuatanya, ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 4 UU 21 tahun 2007 terkait TPPO.