Oleh Eko Budiono, Jumat, 27 Maret 2020 | 18:52 WIB - Redaktur: Isma - 405
Jakarta, InfoPublik - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Evi Novida Ginting Manik, dari jabatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara tidak hormat.
Keputusan Presiden tertuang dalam surat bernomor B-III/Kemensetneg/D-3/AN.01.01/03/2020, sebagai tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI bernomor DKPP 317-PKE-DKPP/2019.
"Dengan hormat bersama ini kami beritahukan bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020, telah ditetapkan pemberhentian dengan tidak hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP," tulis surat Keputusan Presiden RI, pada Jumat (27/3/2020).
Keputusan itu berlaku sejak ditetapkan pada hari ini. Dalam pertimbangannya, Presiden merujuk pada Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebelumnya, DKPP RI memutus Evi Novida Ginting Manik bersalah dalam kasus dugaan pelanggaran etik terkait penentuan hasil pileg DPRD Provinsi Kalimantan Barat pada Pemilu 2019.
Evi diberhentikan dari jabatan Komisioner KPU RI, karena dinilai bertanggung jawab dalam pengubahan hasil perolehan suara pengadu Hendri Makaluasc. (Foto : KPU)
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id