Minggu, 27 April 2025 14:22:40

KPU Gerak Cepat, Pasca Penetapan WS Jadi Tersangka

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 10 Januari 2020 | 14:29 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 496


Jakarta,InfoPublik-Gerak cepat dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status salah seorang komisioner, Wahyu Setiawan, sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Terlebih lagi tahapan pilkada 2020 di 270 daerah harus tetap berjalan, mengingat 8 Juli sudah masuk penetapan calon kepala daerah. Sedangkan tahapan pemungutan suara akan dilangsungkan pada Rabu, 23 September.

Lembaga yang dipimpin Arief Budiman tersebut menggelar rapat pleno, Jumat (10/1), di Mess Bank Indonesia Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, di samping Kantor KPU tempat para komisioner berkantor sementara menyusul renovasi.

Komisioner KPU RI Viryan Azis menuturkan, rapat pleno dihadiri seluruh komisioner selain Wahyu. Pembahasannya menyangkut pasca hasil pemeriksaan 1 kali 24 jam KPK, serta sikap yang diambil Wahyu yang menyebutkan mengundurkan diri dari jabatannya

"Jadi melingkupi bagaimana tentang Pak Wahyu pasca mengundurkan diri," kata Viryan, di kantornya, Jumat (10/1/2020).

Selain itu, komisioner juga akan membahas tentang tindak lanjut hubungan kelembagaan seperti dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan pemerintah. "Juga dibahas upaya untuk meningkatkan integritas kelembagaan secara sistemik dan personal," ungkapnya.

Viryan menyebutkan pihaknya masih belum menerima pengunduran diri secara resmi.

"Belum secara resmi itu kita tahunya juga dari media kan bahwa ada tulisan tangan pak wahyu yang salah satunya akan segera mengundurkan diri," kata Azis.

Wahyu Setiawan diberitakan mengundurkan diri dari jabatannya setelah terjerat operasi tangkap tangan.

Saat ini KPU juga sedang menunggu surat resmi dari Wahyu dari jabatan anggota KPU.

"Kalau pergantian antar waktu komisioner itu konsekuensi dengan Pak Wahyu mengundurkan diri. Karena Pak Wahyu mengundurkan diri, tapi kan harus ada dokumen pengunduran dirinya kami tentunya secara kelembagaan menunggu surat resmi," urainya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap salah seorang komisioner KPU RI, yaitu Wahyu Setiawan pada Rabu, 8 Januari 2020.

KPK juga telah mengumumkan empat tersangka terkait kasus suap, terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Sebagai penerima, yakni Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP Harun Masiku (HAR), dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.

Wahyu meminta dana operasional Rp 900 juta, untuk membantu Harun sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu.

Wahyu juga sempat meminta maaf kepada seluruh jajaran KPU se-Indonesia atas perbuatannya.

Selain itu Ketua KPU RI Arief Budiman, juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait OTT KPK terhadap Wahyu.